Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Lobi Jabatan Wabup Ende, PDIP dan PKPI Angkat Bicara
Regional NTT

Lobi Jabatan Wabup Ende, PDIP dan PKPI Angkat Bicara

By Redaksi2 Juli 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPK PKPI Ende Azhar Nga'a Ira bersama sejumlah pengurus PDIP dalam jumpa pers di Sekretariat PDIP Ende, Senin malam (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-DPC PDI Perjuangan dan DPK PKPI Kabupaten Ende angkat bicara menanggapi adanya pihak tertentu yang melakukan lobi jabatan Wakil Bupati Ende kepada Plt Bupati H. Djafar H Achmad.

Kedua partai ini menilai hal tersebut mestinya tidak dilakukan secara ilegal tanpa ada mekanisme dan etika politik.

“Kan secara etika ada partai pengusung dan kami tujuh partai belum adakan rapat dan kesepakatan. Kami mencium ada pihak-pihak tertentu yang mulai lobi melobi untuk mendapatkan jabatan. Jadi, menurut kami itu tindakan ilegal dan tidak beretika,” ungkap Ketua DPK PKPI Ende, Azhar Nga’a Ira dalam jumpa pers di Sekretariat DPC PDIP Jalan El Tari, Senin (01/07/2019) malam.

Azhar pun enggan menyebutkan pihak-pihak dimaksud setelah ditanya wartawan. Menurut dia, ada beberapa pihak baik dari partai politik (parpol) maupun secara perorangan yang secara langsung telah melakukan lobi-lobi mendampingi Plt Bupati Ende memimpin lima tahun kedepan.

Ia menyatakan, tindakan secara diam-diam tersebut sudah melanggar etika politik dan melangkahi partai pengusung (Marsel-Djafar).

“Ada juga partai pengusung yang tidak mendukung paket Marsel-Djafar dulu yang melakukan lobi ke pak Djafar. Kita sudah kumpulkan informasi dan kita sangat kecewa,” katanya.

Ia menegaskan, jika ingin menjabat sebagai Wakil Bupati maka perlu berkomunikasi dengan tujuh partai pengusung (Golkar, PDIP, NasDem, Demokrat, PKS, PKPI dan PKB).

Bukan justru sebaliknya, dengan secara diam-diam mempropagandakan Plt Bupati Ende H. Djafar H Achmad untuk melamar sebagai wakil bupati (wabup) Ende.

“Kalau kita lihat ini seperti tikus, menghilang lalu kemudian datang melobi. Ini yang kami tidak mau dan kita harap beretika, dengan cara yang baik begitu,” tutur dia.

Azhar menyatakan, PKPI dan PDIP menunggu jika ada partai pengusung lain yang berinisiatif mengundang guna membahas pengisian lowongan wabup.

Namun saran dia, hal itu dapat dilakukan pada waktu yang tepat. Sebab, saat ini masyakarat Kabupaten Ende masih sedang berduka atas meninggalnya Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu.

“Ini kan masih berduka. Mestinya tidak terjadi karena kami sudah mendapatkan informasi seperti itu. Kita menunggu sampai pada waktu yang tepat dan tidak terburu-buru,” tegas Azhar.

Mekanisme Pengisian Jabatan

Sementara kader PDIP Ende, Paulinus Seda, SH.,MH menerangkan, mekanisme pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut mengatur tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah baik yang meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.

Kemudian turunan ialah Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyuduan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Yang tentunya secara regulasi usulan wabup dikembalikan kepada koalisi partai pengusung. Tapi kalau secara etika politik perlu juga dilibatkan dengan partai pendukung. Sehingga itu harus bertemu dan musyawarah dan dapat mengusulkan figur yang pas untuk mengisi jabatan wakil kepala daerah,”terang Paulinus dalam jumpa pers tersebut.

Ia menegaskan, jika ada spekulasi atau pembicaraan di luar dari koalisi partai maka itu hal itu sebatas isu. Namun, yang sebetulnya ialah membahas sesuai mekanisme yang sudah ditentukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePenyulingan Mubazir, Camat Pulau Ende: Kita Upayakan Air dari Nangapanda
Next Article Rayakan HUT Bhayangkara ke-73, Ini Pesan dan Harapan Kapolres TTU

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.