Kupang, Vox NTT – Puluhan Mahasiswa Alor yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) Kupang kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD NTT, Selasa (02/07/2019).
Puluhan mahasiswa itu mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT untuk segera memerintahkan PT Ombay Sukses Persada keluar dari lokasi mata air, sekaligus menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu yang sementara ini berjalan.
Pantauan VoxNtt.com, aksi demonstrasi itu dimulai dari depan Kantor Gubernur dan berakhir di Kantor DPRD NTT.
Di Kantor Gubernur, mereka melakukan orasi sambil menyampaikan tuntutan. Namun, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak berada di tempat.
Setelah berorasi hampir dua jam, massa aksi kemudian melakukan long march menuju Kantor DPRD NTT. Di sana, mereka diterima oleh Komisi 2 DPRD NTT.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Isak Daud moaley kepada VoxNtt.com, di lokasi aksi mengatakan, demonstrasi tersebut bertujuan untuk menolak pembangunan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Fatau, Desa Waisiki, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.
“Pada dasarnya kami tidak menolak Pembangunan SPBU, tetapi kami menolak lokasi SPBU di Kecamatan Alor Timur Laut,” kata Isak
Alasan menolak pembangunan SPBU, kata dia, karena pembangunan tersebut berada di lokasi empat titik mata air.
“Nah, empat lokasi titik mata air ini menghidupi sawah dengan ukuran 76 hektare. Yang kerja di sawah itu sekitar 245 warga yang kerja di situ,” ungkapnya.
Ketika SPBU tetap dibangun di seputaran 4 titik mata air itu, lanjut dia, maka lama-kelamaan bisa mengurangi debit air.
“Ketika air itu hilang maka dengan sendirinya pemerintah sementara berupaya untuk membatasi ruang kerja atau lahan kerja bagi 345 warga di situ,” tegasnya
Menanggapi tuntutan dari APRA Kupang itu, anggota Komisi 2 DPRD NTT, Leonardus Lelo mengaku belum berpendapat dengan alasan menanti klarifikasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Setelah melakukan klarifikasi dari dinas terkait kata dia, akan merekomendasikan ke Gubernur NTT.
“Kita akan merekomendasikan ke Gubernur NTT untuk bersurat ke Bupati Alor,” kata Leo.
Urusan kehutanan, kata dia, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dan itu merupakan kewenangan provinsi.
“Itu urusan provinsi bukan urusan kabupaten/kota. Itu yang harus adik-adik maknai,” pungkasnya.
Setelah menjadi kewenangan provinsi lanjut Leo, pasti pemerintah provinsi akan bersurat ke Bupati Alor, Amon Djobo
“Supaya Bupati Alor tahu kewenangan. Jadi, jangan mengeluarkan izin tanpa memahami apakah kewenangan provinsi atau kabupaten, ” ujarnya
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba