Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Politisi PAN Manggarai Mulai Jalani Hukuman
Pilkada

Politisi PAN Manggarai Mulai Jalani Hukuman

By Redaksi4 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hendrikus Abot saat dieksekusi menuju Rutan Ruteng (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Pengurus DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Satarmese Barat Kabupaten Manggarai, Hendrikus Abot mulai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rutan Ruteng, Kamis (04/07/2019).

Abot mulai menjalani masa tahanannya ditandai dengan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis pagi.

Abot sendiri adalah terpidana kasus politik uang di Desa Terong, Kecamatan Satarmese Barat pada Pemilu 17 April lalu.

Penahanan terhadap Abot dilakukan setelah sidang putusan Pengadilan Negeri Ruteng pada 27 Juni 2019 lalu.

Saat itu, sidang putusan dipimpin Majelis Hakim Charni Wati Ratu Mana dengan didampingi hakim anggota Cokorda Gde Suryalaksana dan Puty Gde Partha.

Selain putusan penjara 1 tahun, politisi PAN itu juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta.

“Putusannya 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Kalau denda tidak dibayar maka diganti dengan penahanan 3 bulan penjara,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ruteng, IGD Semara Putra usai gelar eksekusi Hedrikus Abot di Ruteng.

Menurut Semara, putusan hukuman terhadap Abot lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1,6 tahun penjara, serta denda 15 juta rupiah.

“Tuntutannya itu 1 tahun 6 bulan denda 15 juta, lalu jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan. Artinya putusan pengadilan itu kurang 6 bulan dari tuntutan kita,” terangnya.

Semara mengatakan, pihaknya sudah memberi ruang kepada Abot untuk melakukan upaya hukum banding sampai 2 Juli lalu. Namun, pihak Abot tidak melakukan upaya hukum banding.

“Jadi dalam putusan kemarin terdakwa diberi waktu pikir-pikir. Waktunya telah habis makanya hari ini kita eksekusi. Waktu pikir-pikir itu untuk beri kesempatan apakah dia terima putusan atau mau banding,” ujarnya.

Abot dijerat Pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai politik uang.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Kabupaten Manggarai
Previous ArticleJarang ke Kantor, Ketua DPRD Belu Beri Penjelasan
Next Article BLHD Matim Bakar Sampah di TPS

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.