Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Ende Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Ende Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

By Redaksi10 Juli 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyidik Polres Ende saat melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dana desa oleh Kades dan Bendahara Desa Mole ke Kejaksaan Negeri Ende (Foto: Dok. Kejari Ende)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan H. Masrun Ambry (59), Kepala Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende sebagai tersangka korupsi dana desa. 

Selain Masrun, Kejari Ende juga menahan Ardian Ambry (23) selaku bendahara desa setempat yang juga anak dari Masrun.

Kasi Intel Kejari Ende Abdon Toh menyebutkan, penahan kedua tersangka tersebut setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Penyidik Polres Ende pada Rabu 10 Juli 2019.

“Kedua tersangka langsung dibawa ke Kupang dan selanjutnya ditahan di Rutan Kupang,” tulis Abdon melalui aplikasi pesan singkat yang diterima VoxNtt.com, Rabu (10/07/2019) sore.

Abdon menerangkan, Masrun dan Ardian bersekongkol melakukan korupsi APB Desa Mole pada Tahun 2015. Beberapa kegiatan pembangunan yang telah dilanggarkan tidak dikerjakan.

Selain itu, beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan nilai anggarannya serta tidak diberikannya insentif Ketua RT dan RW di Desa Mole. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 235.265.000.00.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleSambut Jokowi, Ribuan Masyarakat Mabar Padati Bandara Komodo
Next Article Empat Hari Hilang, Yosep Kepa Ditemukan Tewas di Lowo Madho

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.