Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Persetubuhan Bocah 7 Tahun di Golewa Terancam 15 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Persetubuhan Bocah 7 Tahun di Golewa Terancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi13 Juli 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Bunga, bukan nama sebenarnya, diduga menjadi korban persetubuhan oleh pria berinisial RB (30).

Bocah berumur 7 tahun dari salah daerah di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada itu diduga disetubuhi RB, Jumat (12/07/2019), sekitar pukul 13.00 Wita.

Ibu kandung Bunga dikabarkan memergoki RB sedang meniduri putrinya di kamar. Tempat kejadian terjadi di rumah RB.

RB sendiri sudah diinterogasi Polisi dan berada di ruang tahanan Mapolres Ngada.

Sedangkan Bunga sudah diambil keterangan dan divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa.

Kanit PPA Satreskrim Polres Ngada Bripka Maria Roslyn Djawa kepada wartawan, Sabtu (13/07/2019), membenarkan bahwa pelaku sudah diinterogasi dan korban sudah diambil keterangan.

Kondisi korban, kata dia, hingga kini baik-baik saja. Buktinya, korban aktif memberikan keterangan saat dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Korban sudah dipulangkan ke rumahnya dengan keluarga,” kata Bripka Maria.

Menurut dia, RB diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

UU ini kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Terduga pelaku juga diduga melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

UU ini sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan, sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Bripka Maria mengatakan, RB diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dikabarkan sebelumnya, Kapolsek Golewa Ipda Stefanus Siga mengatakan, terduga pelaku dan korban telah diserahkan ke penyidik Polres Ngada untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini kami serahkan ke penyidik PPA Polres Ngada untuk ditangani karena korbannya masih anak-anak,” ungkap Stef kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (13/07/2019).

Ipda Stef mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika Bunga dan ibu kandungnya makan siang.

Saat keduanya makan, tiba-tiba terduga pelaku datang dan ikut bergabung bersama mereka.

Setelah makan, terduga pelaku mengajak koban ke rumahnya untuk memasak mie. Selain itu, terduga pelaku memberikan uang senilai Rp 2.000 kepada Bunga.

Tidak lama kemudian, ibu korban mencarinya dan bertemu dengan salah seorang tetangga.

Tetangga itu lantas memberitahukan bahwa korban berada di rumah terduga pelaku.

Selanjutnya, ibu korban langsung menuju rumah terduga pelaku. Ia kemudian memanggil dari luar beberapa kali, namun tidak dijawab terduga pelaku.

Selanjutnya terduga pelaku membuka pintu. Ibu korban pun masuk ke rumah itu untuk mencari korban.

Ibu korban pun menemukan anaknya di dalam sebuah kamar.

Ibu korban sempat menanyakan ke anaknya itu. Korban lantas menjawab bahwa terduga pelaku telah menyetubuhinya.

Atas kejadian tersebut, kata Ipda Stef, ibu kandung korban datang melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian untuk diproses secara hukum.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Golewa Ngada Polres Ngada
Previous ArticleKepala PLN Atambua Pecat Karyawan Tanpa Melalui Prosedur
Next Article Tidak Terima Keputusan Wasit, Persena Nagekeo Bersurat ke Asprov PSSI NTT

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.