Ruteng, Vox NTT – Pemerintah dan DPRD Manggarai hingga kini belum menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
Hal itu lantaran DPRD Manggarai menemukan adanya perbedaan pagu indikatif presentasi Bupati Manggarai dengan data lampiran yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sehingga Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Manggarai untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2020 sempat memanas dan berlangsung alot, Selasa (16/07/2019).
Untuk diketahui, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Banggar DPRD Manggarai Florianus Kampul, Sekretaris Banggar Bonaventura Onggot dan Ketua TAPD Manggarai Angglus Angkat, beserta Pimpinan OPD lingkup Pemkab Manggarai.
Sekretaris Banggar DPRD Manggarai Bonafantura Onggot mengatakan, keputusan itu berdasarkan kesepakatan dari 3 Komisi yang terdiri dari 35 anggota DPRD.
Sehingga Banggar DPRD masih konsisten untuk tidak melanjutkan pembahasan KUA – PPAS sebelum ada sinkronisasi presentasi Bupati dengan data lampiran dari TAPD.
“Banggar DPRD Manggarai inginkan bahwa yang dibahas di Banggar itu adalah anggaran yang dipresentasikan Bupati saat paripurna. Kita mau menjaga wibawa Bupati,” kata Bona saat ditemui VoxNtt.com di Kantor DPRD Manggarai, Selasa (16/07/2019).
Ia menegaskan, apabila TAPD masih ngotot dengan data lampiran yang mereka sampaikan, maka DPRD meminta Bupati Manggarai untuk melakukan presentasi ulang.
“Kalau yang dibahas itu lampiran yang disampaikan oleh TAPD, maka solusinya Bupati harus presentasikan ulang KUA PPAS tahun anggaran 2020 sesuai dengan data lampiran TAPD itu, karena keduanya harus sinkron,” tegasnya.
Terpisah, salah satu Anggota Banggar DPRD Manggarai Bonifasius Burhanus menilai kurangnya koordinasi antara Bupati Manggarai dengan TAPD.
Hal itu lantaran ketidaksuaian antara presentasi pagu indikatif yang dilakukan oleh Bupati Manggarai dengan data lampiran yang disampaikan TAPD.
Menurut dia, apa yang dipresentasikan oleh Bupati sebenarnya melalui koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehinga mendapatkan angka pagu indikatif masing-masing SKPD. Setelah itu baru dipresentasikan dalam paripurna agar tidak ada perbedaan.
“Kelemahannya itu karena perencanaan di TAPD yang amburadul. Sebenarnya harus ada koordinasi sebelum presentasi di paripurna, supaya tidak ngawur seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap konsisten dengan keputusan untuk menolak data lampiran yang di sampaikan oleh TAPD.
Bahkan saat sidang Burhanus mengancam , apabila TPAD masih ngotot dengan data yang tidak sesuai presentasi Bupati, maka DPRD Manggarai tidak akan membahas KUA PPAS tahun 2020.
“Kita tetap konsisten, data lampirannya harus mengacu pada presentasi Bupati sebagai kepala daerah itu. Mereka harus perbaiki itu dulu, angka-angka yang tertera dalam penjabaran lanjutan harus sesuai dengan angka presentasi Bupati,” ungkapnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba