Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Pengiriman Ternak Antarpulau di Kabupaten Nagekeo Sisa 1.414 Ekor
Ekbis

Pengiriman Ternak Antarpulau di Kabupaten Nagekeo Sisa 1.414 Ekor

By Redaksi16 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Pemerintah Provinsi  NTT telah menetapkan pengiriman ternak antarpulau di setiap kabupaten tahun 2019.

Untuk Kabupaten Nagekeo kuota ternak Nagekeo yakni sapi, kerbau dan kuda berjumlah 3.000 ekor.

Rinciannya sapi sebanyak 2.600 ekor, kerbau sebanyak 200 ekor dan kuda sebanyak 200 ekor.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo Gu Herman Petrus mengatakan, untuk ternak sapi yakni 2.600, yang sudah dikirim 1.464 dan sisa 1.136.

Untuk ternak kerbau sebesar 200 ekor, yang sudah dikirim 70 ekor dan sisa 130 ekor.

Sedangkan kuota kuda sebanyak 200 ekor, yang sudah dikirim 52 ekor dan sisa 148 ekor.

“Jumlah sisa kuota ternak antarpulau di Kabupaten Nagekeo kondisi sampai dengan tanggal 9 Juli 2019 tinggal 1.414 ekor. Sementara yang sudah terpakai atau sudah kirim 1.586 ekor,” kata Petrus saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjannya, Senin (15/07/2019).

Petrus mengaku, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan pengiriman ternak antarpulau sejak beberapa bulan yang lalu.

Dikatakan, pengiriman ternak hanya bisa dilakukan untuk yang jantan. Itu berlaku baik sapi, kerbau maupun kuda. Sementara betina tidak diizinkan.

“Tahun 2019 berdasarkan SK Gubenur betina tidak diizinkan,” ujarnya.

Petrus menambahkan, ternak jantan yang bisa dikirim antarpulau ada aturannya. Salah satunya, berat atau bobot ternak jantan adalah 270 kg. Jika kurang dari berat itu, maka tidak bisa dikirim.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleBerkiprah 32 Tahun, Haruskah SMPK St. Yosef Kisol Ditutup?
Next Article DPRD Manggarai Tolak Pembahasan KUA-PPAS 2020

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.