Atambua, Vox NTT-Bupati Belu, Willybrodus Lay mengancam tidak akan memberikan rekomendasi kepada Calon Kepala Desa (Cakades) petahana yang menyalahgunakan Dana Desa.
Mennjelang akhir masa jabatan dan pemilihan kepala desa serentak pada Oktober 2019, pihak Inspektorat memeriksa 33 Desa di Kabupaten Belu. Hasilnya akan diserahkan ke Bupati sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi atau tidak kepada sejumlah Kades Petahana.
“Itu diatur oleh Undang-Undang. Akhir masa jabatan ada pemeriksaan dari Inspektorat. Bukan saya yang atur. Jadi, kalau umpamanya Inspektorat memberikan hasil bahwa si A atau si B jangan diberikan rekomendasi karena ada masalah, namun si C tidak ada masalah maka kita ikuti aturan,” jelas Bupati Wily saat ditemui di sela-sela kegiatanPembukaan Sidang I di Kantor DPRD Belu, Senin (15/07/2019).
Wily Lay menegaskan, dirinya tidak akan memberikan rekomendasi kepada sejumlah calon kepala desa petahana sepanjang ia belum menerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Setelah mendapat laporan hasil pemeriksaan, Bupati Wily akan mengundang semua pihak terkait termasuk media untuk menyampaikan hasil yang ia peroleh.
Pada saat itu juga akan diumumkan kepala desa yang tidak akan diberikan rekomendasi.
“Saat ini inspektorat sementara melakukan pemeriksaan. Inspektorat memberikan hasil seperti apa, kalau ada temuan, nanti kita tunggu dan kita pertimbangkan,” kata Bupati.
Inspektorat Fokus Periksa Sejumlah Desa di Belu
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, Iwan Manek yang ditemui secara terpisah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan sejumlah desa terkait pengelolaan Dana Desa.
Total yang diperiksa, 33 Desa dan akan segera rampung.
33 Desa tersebut yakni Desa Henes, Desa Lakmaras, Desa Loonuna, Desa Lutharato, Desa Sisi Fatuberal (Kecamatan Lamaknen Selatan). Desa Fulur, Desa kewar, Desa Leowalu, Desa Dirun, Desa Lamaksenulu, Desa makir, Desa Duarato (Kecamatan Lamaknen).
Desa Tohe Leten, Desa Asumanu (Kecamatan Raihat). Desa Lakanmau, Desa Dualasi, Desa Baudaok (Kecamatan Lasiolat). Desa Takirin, Desa Tialai, Desa Silawan, Desa Umaklaran (Kecamatan Tasifeto Timur).
Desa Jenilu, Desa Kenebibi, Desa Fatuketi, Desa Kabuna, Desa Dualaus (Kecamatan Kakuluk Mesak). Desa Teun, Desa Rafae, DesaMandeu, Desa Leuntolu (Kecamatan Raimanuk). Desa Nanaet, Desa Dubesi (Kecamatan Nanaet).
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J