Mbay, Vox NTT-Sosialisasi dan pendataan awal persiapan pengadaan tanah pembangunan waduk Lambo di kantor desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Kamis (25/07/2019) berlangsung tegang.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II itu, diwarnai aksi penolakan dari segelintir warga yang menolak pembangunan waduk.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi itu adalah warga Kabupaten Nagekeo dari desa Labo Lewa, Kecamatan Aesesa, desa Ulupulu I Kecamatan Nangaroro dan desa Rendu Butowe, kecamatan Aesesa Selatan.
Keributan sempat terjadi saat sesi tanya jawab antara peserta dan pihak penyelenggara.
Mulanya, Camat Aesesa, Pius Dhari, selaku moderator, memberikan kesempatan bicara kepada tiga orang perwakilan dari tiga desa yakni Desa Rendu Butowe, Desa Ulupulu I dan Desa Labolewa.
Salah satunya adalah Siti Aisah. Siti merupakan salah satu anggota dari Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo asal desa Ulupulu I, Kecamatan Nangaroro.
Di hadapan forum yang hadir, ia membeberkan beberapa alasan terkait sikapnya yang menolak pembangunan waduk di wilayah itu.
Dia tak ingin tanah leluhurnya harus terendam air sebagai dampak dari pembangunan waduk.
“Warisan dari leluhur kita adalah tanah bukan air, siapa yang hebat injak di atas air tapi siti injak di atas tanah” kata Siti dengan nada keras.
Siti juga menyampaikan ketakutan-ketakutannya terhadap hilangnya tanah petanian, wilayah ulayat adat, situs budaya dan kuburan leluhur bila waduk benar-benar dibangun.
Menanggapi pernyataan Siti, Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do menerangkan, akan tetap menjamin keseimbangan antara kelompok penolak dan kelompok penerima hingga tak ada satupun hak warganya yang terabaikan dalam proyek itu.
Bupati Don meminta melalui tim apraisal agar sungguh-sungguh mendata seluruh objek seperti tanah, tanaman dan properti lainnya di lokasi calon waduk.
Pendataan guna mendapatkan kepastian hitungan antara pengadaan tanah dan pembayarannya. Pemerintah juga akan memulai melakukan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP).
Hingga sosialisasi berakhir, masing-masing kubu pro dan kontra langsung membubarkan diri. Kegiatan sosialisasi juga berjalan aman dan lancar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTT, Badan Pertanahan Nasional provinsi NTT, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Kapolres Ngada, Ketua Pengadilan Negeri Bajawa dan Dandim 1625 Ngada.
Penulis: Patrianus Djawa
Editor: Irvan K