Kupang, Vox NTT – Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) Kupang kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waima.
Jembatan Kali Waima menghubungkan jalur transportasi wilayah selatan Kabupaten Lembata. Itu terutama antara Desa Bour Kecamatan Nubatukan dan Loang ibu kota Kecamatan Nagawutung.
Jembatan senilai Rp 1,6 miliar ini sempat dimanfaatkan masyarakat sebelum akhirnya ambruk diterjang banjir sekitar November 2018 lalu.
Diduga kuat, jembatan itu dibangun tidak sesuai dengan kondisi kali dan perhitungan volume banjir saat musim penghujan.
Amppera Kupang sendiri sejak awak dengan lantang mengecam gagalnya konstruksi jembatan Waima.
Di balik insiden itu, Amppera Kupang menyatakan ada indikasi korupsi.
Bahkan, forum ini menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Lembata di bawah kepemimpinan Bupati Yance Sunur tidak pro rakyat.
Tak hanya terkait jembatan Waima. Ampera Kupang juga menolak keras pembangunan kolam senilai Rp 6,8 miliar di Pulau Siput Awololong.
Sebagai informasi, sejak akhir tahun 2018 lalu Koordinator Umum Amppera Kupang Emanuel Boli, Koordinator Lapangan Elfridus L. R Sebeleku, Alfons Making, Obeth Lewotobi bersama kawan-kawannya kerap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kupang terkait proyek jembatan Waima.
Mereka melakukan aksi protes di Kejaksaan Tinggi NTT agar mengusut tuntas dua kasus tersebut di atas.
Bahkan, ada seorang pria bernama Agustinus Budi Utomo Gilo Roma nekat melakukan demonstrasi tunggal di Kota Lewoleba dan lokasi jembatan Waima dengan bermodalkan sebuah megafon.
Meski telah berulang kali Amppera Kupang melakukan demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi NTT, namun lembaga penegak hukum tersebut dinilai lamban dan tidak serius dalam penindakan kedua kasus tersebut.
Itulah sebabnya, Amppera melaporkan dua proyek itu ke KPK saat pertemuan di Kupang beberapa bulan lalu. Mereka menyerahkan sejumlah alat bukti dan kajian hukum.
Koordinator Umum Ampera Kupang Emanuel Boli mengaku Goris Kopok, pemilik CV Indrayani yang mengerjakan proyek jembatan Waima sudah mengembalikan uang temuan kerugian Negara senilai Rp 1,3 miliar.
Pengembalian itu diketahui saat pertemuan antara KPK dengan perwakilan Amppera di Kupang pada Kamis 11 Juli 2019 lalu. Pertemuan berlangsung setelah KPK melakukan inspeksi di Kabupaten Lembata.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (29/07/2019), Emanuel Boli mengatakan, KPK RI telah menujukkan bukti pengembalian kerugian keuanga Negara dalam proyek jembatan Waima oleh kontraktor.
“KPK juga telah mengantongi sejumlah alat bukti proyek pembangunan Pulau Siput Awololong untuk diproses lebih lanjut oleh KPK RI,” katanya.
Terpisah, Alfons Making seorang mahasiswa asal Lembata berharap agar KPK tetap professional dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Awololong dan jembatan Waima, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Ia juga mencium adanya indikasi adendum kedua proyek pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang, serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong.
“Sehingga, masyarakat Lembata dan semua elemen terus mengawasi Pulau Siput Awololong agar tidak ada aktivitas pembangunan apapun di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Amppera Kupang Agustinus Budi Utomo Gilo Roma meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lembata agar berperan aktif dalam pengawasan pembangunan.
Selain itu, Agustinus juga meminta lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK RI harus kooperatif guna memberantas korupsi di Kabupaten Lembata.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
Baca Juga: Jembatan Waima Ambruk, Amppera Desak Pemda Lembata Segera Tanggung Jawab