Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Kewajiban PPN 10 Persen dari Omset Kotor Dinilai Langkah yang Tidak Fair
Ekbis

Kewajiban PPN 10 Persen dari Omset Kotor Dinilai Langkah yang Tidak Fair

By Redaksi5 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Lembaga Justice, Peace, Integration of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng turut berkomentar terkait polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  10 persen di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi  NTT.

Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng  Pastor Marten Jenarut mengatakan, persoalan tersebut sudah mulai berdampak dan meresahkan para petani hasil bumi.

Hal itu dinilai karena sikap Kepala Kantor Pajak (KPP)  Pratama Ruteng yang dengan cara represif dan main kuasa untuk menegakkan aturan hukum pajak terhadap subyek pajak.

“Para pembeli hasil bumi di wilayah Ruteng dan sekitarnya mulai mengalami tekanan ketika kewajiban PPN 10% harus diambil dari total omset kotor yang tertera dalam  rekening koran para pengusaha,” ujar Pastor Marten kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (04/08/2019).

Pastor yang juga sebagai public lawyer itu menambahkan, rekening koran tidak secara eksplisit bisa menunjukkan keuntungan (selisi harga beli dan harga jual) sebagai dasar pembebanan PPN.

Sebab, di dalam rekening koran juga terdapat pinjaman bank dan uang pribadi lainnya.

“Karena itu, kewajiban 10% PPN dari omset kotor adalah langkah yang tidak fair dan cenderung memiskinkan para pengusaha,” tegasnya.

Asas hukum pajak Indonesia, kata Pastor Marten, adalah self assesment, dimana pengusaha menghitung sendiri besaran pajak dari pendapatan atau keuntungan.

Sehingga selama ini para pengusaha hasil bumi hanya dibebani kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan tidak pernah diminta untuk membayar PPN.

Menurut Pastor Marten,  KPP Pratama Ruteng tidak pernah melakukan peringatan kepada wajib pajak ketika PPN-nya tidak dibayar.

Dia menegaskan, agak mengejutkan secara tiba-tiba ketika KPP Pratama Ruteng dengan sedikit arogan memaksa wajib pajak tersebut membayar besaran PPN sejak tahun 2016.

Ia menilai KPP Pratama Ruteng lalai memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap wajib pajak.

“Wajib pajak sebaiknya diajak secara persuasif untuk menyelesaikan persoalan pajak daripada dengan cara menekan dan menakut-nakuti,” ujarnya.

Dikatakan, masyarakat Manggarai sebagian besar adalah produsen hasil bumi. Dan, apabila hasil bumi tidak dapat terjual, maka akan mengganggu kehidupan ekonomi mikro.

Ketika kehidupan ekonomi sudah mulai terganggu, menurut Pastor Marten hal itu akan menyebabkan kemiskinan dan peristiwa sosial lainnya.

“Pertanyaan yang perlu dijawab oleh KPP Pratama Ruteng adalah apakah kebijakaan penarikan PPN 10% yang diambil dari total omset kotor yang terlihat dalam rekening koran, itu berlaku nasional?” tanya Pastor Marten.

“Kalau asosiasi pembeli hasil bumi bersikap tidak lagi membeli hasil bumi, maka risiko akan dialami masyarakat. Masyarakat akan mengalami kehidupan ekonomi yang sangat berat,”  tambahnya lagi.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

JPIC Manggarai
Previous ArticleDjafar Ajak Media Turut Bangun Kabupaten Ende
Next Article Kisah Asmara Peracik BM Kobok dan Tetesan Asa

Related Posts

Pegadaian Bantu Renovasi SD Negeri 1 Reo yang Rusak akibat Gempa

5 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026
Terkini

Tokoh Muda Batu Tiga Pastikan Dukung Arfandi di Pilkades 2026

15 September 2026

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.