Labuan Bajo, Vox NTT- Perwakilan Penduduk Pulau Komodo, Tokoh adat, Tokoh muda dan sejumlah elemen masyarakat dari Formapp Mabar, LSM Sunspirit For peach & Justice, Serta LSM Ilmu menyambangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Sabtu (03/08/2019).
Perwakilan masyarakat Komodo diterima oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno.
Melalui rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (05/08/2019), dalam pertemuan tersebut tokoh masyarakat Kampung Komodo mempertanyakan fungsi dan kedudukan, serta wewenang KLHK di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).
Selain itu juga, mereka mempertanyakan sikap KLHK terkait rencana relokasi dan penutupan Pulau Komodo.
Saat itu, Wiratno menjawab bahwa, kawasan konservasi TNK adalah kewenangan KLHK, bukan kewenangan Gubernur Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Terkait rencana relokasi warga dan penutupan Pulau Komodo, kata Wiratno, bukan rencana dari KLHK.
Oleh karena itu, kata Wiratno, KLHK menolak rencana penutupan Pulau Komodo dan relokasi penduduk Pulau Komodo.
Hal itu tambahnya, karena warga Pulau Komodo adalah penduduk yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Warga di sana merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan dalam kawasan TNK.
“Saya menolak relokasi dan penutupan tersebut,” ungkap Wiratno.
Wiratno menjelaskan, KLHK sedang mengupayakan membuat carrying capacity atau kapasitas muatan yang akan masuk dalam kawasan TNK, seperti pengaturan kapal dan lain sebagainya.
Masyarakat juga saat itu mempertanyakan persoalan apa yang terjadi di Kawanan TN Komodo.
Saat itu pula Wiratno menjawab bahwa pihaknya sudah memberikan SK kepada tim terpadu dari kementerian untuk menginvestigasi secara menyeluruh terkait persoalan di dalam kawasan TN Komodo
Terkait pemberdayaan masyarakat desa Komodo, Wiratno sudah menelepon pihak terkait agar dibangun jembatan permanen untuk masyarakat kampung Komodo dan fasilitas lainnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba