Ruteng, Vox NTT – Kasus pemecatan Perangkat Desa Bere, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT kini sudah pada tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 25 Juli 2019 dan sidang kedua telah dijadwalkan digelar pada Rabu, 31 Juli 2019 lalu.
Namun, selama sidang pertama dan kedua, Kepala Desa Bere Ignasius Beon mangkir. Sidang itupun batal digelar lantaran Kades Beon tidak hadir.
Saat dikonfirmasi, Kades Beon beralasan bahwa hingga ini pihaknya sementara berkoordinasi dengan Bupati Manggarai, Deno Kamelus.
Koordinasi itu, kata dia, guna membahas biaya untuk mengikuti persidangan di PTUN Kupang.
“Kami sedang konsultasi dengan bupati berkaitan biaya,” jawab Kades Beon kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (03/08/2019)
Untuk diketahui, sidang ketiga di PTUN Kupang dijadwalkan akan digelar pada Rabu 7 Agustus 2019.
Polemik itu bermula ketika Kepala Desa Bere, Ignasius Beon mengeluarkan SK pemecatan kepada salah satu perangkat Desa, Bere Adrianus Paju.
Namun, Kades Beon tidak berkomentar banyak terkait persoalan ini. Meski demikian, menurut dia keputusan yang dibuatnya itu atas dasar rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Cibal Barat.
Ia menjelaskan, pemecatan perangkat Desa Bere sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya sudah koordinasi dengan pa Camat. Intinya dia (Ardianus Paju Raeng) banyak masalah, banyak sekali dan saya tidak bisa menyebutnya satu persatu. Tim investigasi dari kecamatan sudah turun ke desa. Maaf hanya itu yang bisa saya berikan komentar,” jelasnya kepada VoxNtt.com saat ditemui di Kantor Kecamatan Cibal Barat, Selasa (28/05/2019) lalu.
Menurut Camat Cibal Barat Karolus Mance, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan pengaduan Kepala Desa Bere, Ignasius Beon. Keputusan itu dinilainya sudah sesuai prosedur.
Pemerintah Kecamatan Cibal Barat, kata dia, sudah melakukan investigasi untuk mendalami laporan Kades Beon tersebut.
Hasil investigasi itu menjadi acuan untuk mengeluarkan SK pemecatan.
“Kami sudah lakukan investigasi, temuan kami sesuai dengan laporan Kades Bere bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat desa,” jelasnya kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/05/2019) lalu.
Menurut dia, pemecatan itu bukan tanpa alasan. Camat Karolus juga membantah kalau keputusan pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Sebelumnya dia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan surat keputusan pemecatan itu, maka segera melaporkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebab, surat keputusan pemecatan Adrianus Paju Raeng yang dikeluarkan oleh Kades Beon merupakan rekomendasi dari Pejabat Tata Usaha Negara.
“Rekomendasi dan keputusan Kades adalah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, apabila ada yang tidak Puas silakan menempuh jalur yang tepat dan benar yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Camat Karolus, Sabtu (01/06/2019) lalu.
Ia mengaku, tim investigasi telah membahas dan menganalisa di balik pemecatan perangkat desa Bere itu.
Sebab itu, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa Bere.
Camat Karolus juga mengaku siap mengikuti proses di Pengadilan Tata Usaha Negara, jika ada pihak yang membawa persoalan tersebut ke sana.
“Sebelum rekomendasi ditandatangani sudah dibahas dan dianalisa bersama ketua tim dan anggota dan diparaf. Kami menunggu proses di pengadilan TUN,” katanya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba