Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»MK Tolak Gugatan Gerindra, Ansy Lema Resmi Duduki Kursi DPR RI
Pilkada

MK Tolak Gugatan Gerindra, Ansy Lema Resmi Duduki Kursi DPR RI

By Redaksi7 Agustus 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Politisi muda PDIP, Ansy Lema
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Anggota DPR RI terpilih asal NTT Yohanis Fransiskus Lema, S.IP. M.Si, periode 2019-2024 mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan Partai Gerindra.

Perkara dengan nomor: 159-02-19-PHPU.DPR.DPD/XVII/2019 itu resmi diputuskan pada Selasa (8/6/2019) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Majelis MK dalam amar putusannya menegaskan bahwa gugatan Partai Gerindra TIDAK DAPAT DITERIMA karena dalil gugatannya kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel).

“Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan Partai Gerinda terhadap KPU yang berpengaruh terhadap kursi saya (Kursi ketujuh di dapil NTT 2/ kursi kedua PDI Perjuangan),” ujar politisi muda PDI Perjuangan yang akrab dipanggil Ansy Lema itu.

Sebagaimana diketahui, Gerindra telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil pemilihan legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan NTT II meliputi 12 Kabupaten di Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.

Gugatan tersebut berpotensi mempengaruhi perolehan suara ketujuh DPR RI Dapil II NTT yang diperoleh Ansy Lema berdasarkan penetapan KPU. Namun, gugatan tersebut dimentahkan MK pada hari ini.

Menurut Ansy, MK telah bekerja secara profesional dan objektif dalam persidangan. Karena itu, putusan MK yang bersifat final dan mengikat memberikan legalitas hukum yang meneguhkan legitimasi rakyat kepada dirinya.

Lebih dari itu, putusan MK menegaskan kembali posisinya sebagai sebagai Anggota DPR RI Terpilih dapil NTT II, Periode 2019-2024.

“MK sebagai muara terakhir pencari keadilan hukum telah memberikan putusan seadil-adilnya. Justitia est ius suum cuique tribuere; Keadilan harus diberikan kepada yang berhak menerimanya. Maka dengan putusan ini, saya bersyukur mendapatkan legitimasi rakyat (pemilu) dan legalitas hukum.” papar mantan Presenter TVRI itu.

Selama proses persidangan, aktivis reformasi 98 itu mengaku diam dan tidak memberikan pernyataan apa-apa. Ia ingin memberikan keleluasaan kepada MK untuk bekerja profesional dengan menjunjung tinggi independensi dan netralitas MK.

“Saya menjunjung tinggi independensi dan netralitas MK. Saya juga menghargai hak konstitusional pihak Pemohon yang mengajukan gugatan ke MK,” kata Ansy.

Sejak awal, Ansy yakin bahwa gugatan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia berpolitik dengan menjunjung tinggi politik nilai (political value), mengedepankan logika dan etika. Ansy menjalankan “politik jalan lurus,” pantang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan.

Karena itu, Ansy menegaskan keputusan MK ini membuktikan MK telah bekerja profesional dan objektif, sekaligus membantah opini yang berkembang seolah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan legislatif

“Karena itu, manipulasi dan penggelembungan suara sebagaimana dituduhkan tidak pernah saya lakukan. Sejak awal saya menjalankan politik bersih, politik jalan lurus, tanpa manipulasi dan rekayasa, apalagi mencuri suara pihak lain. Selain tidak ada niat, saya tidak memiliki instrumen pendukung untuk melakukan kejahatan demokrasi,” tegas Ansy.

Politik beretika dan berintegritas, demikian Ansy, diperolehnya dari hasil belajar teladan dua guru politik: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah yang menjalankan politik nilai dalam kontestasi elektoral.

“25 tahun lebih saya menjaga integritas dalam politik, menjalankan politik nilai, masa hanya untuk jadi anggota DPR RI, saya harus mengkhianati nilai-nilai utama yang telah lama saya jaga? Pantang bagi saya mencuri suara pihak lain”, tandas Ansy.

Ansy mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah bekerja profesional dan independen. Ucapan terima kasih juga disampaikan Ansy kepada rakyat NTT yang telah mendukungnya.

“Saya juga kepada berterima kasih kepada keluarga besar PDI Perjuangan NTT serta relawan dan simpatisan,” tambah mantan Dosen sejumlah universitas di Jakarta itu.

Ansy menyadari bahwa dengan memilihnya rakyat menginginkan spirit baru dalam politik NTT. Ia berjanji akan mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang dimilikinya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus mewujudkan politik yang berkeadaban di NTT. (VoN).

Ansy Lema Kota Kupang
Previous ArticleBupati Copot Sekwan, DPRD Nagekeo Geram Hingga Ancam Gugat ke PT TUN
Next Article Merasakan ‘Secuil Surga’ di Kampung Adat Ratenggaro, Sumba Barat Daya

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.