Jakarta, Vox NTT- Anggota DPR RI terpilih asal NTT Yohanis Fransiskus Lema, S.IP. M.Si, periode 2019-2024 mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan Partai Gerindra.
Perkara dengan nomor: 159-02-19-PHPU.DPR.DPD/XVII/2019 itu resmi diputuskan pada Selasa (8/6/2019) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Majelis MK dalam amar putusannya menegaskan bahwa gugatan Partai Gerindra TIDAK DAPAT DITERIMA karena dalil gugatannya kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel).
“Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan Partai Gerinda terhadap KPU yang berpengaruh terhadap kursi saya (Kursi ketujuh di dapil NTT 2/ kursi kedua PDI Perjuangan),” ujar politisi muda PDI Perjuangan yang akrab dipanggil Ansy Lema itu.
Sebagaimana diketahui, Gerindra telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil pemilihan legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan NTT II meliputi 12 Kabupaten di Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.
Gugatan tersebut berpotensi mempengaruhi perolehan suara ketujuh DPR RI Dapil II NTT yang diperoleh Ansy Lema berdasarkan penetapan KPU. Namun, gugatan tersebut dimentahkan MK pada hari ini.
Menurut Ansy, MK telah bekerja secara profesional dan objektif dalam persidangan. Karena itu, putusan MK yang bersifat final dan mengikat memberikan legalitas hukum yang meneguhkan legitimasi rakyat kepada dirinya.
Lebih dari itu, putusan MK menegaskan kembali posisinya sebagai sebagai Anggota DPR RI Terpilih dapil NTT II, Periode 2019-2024.
“MK sebagai muara terakhir pencari keadilan hukum telah memberikan putusan seadil-adilnya. Justitia est ius suum cuique tribuere; Keadilan harus diberikan kepada yang berhak menerimanya. Maka dengan putusan ini, saya bersyukur mendapatkan legitimasi rakyat (pemilu) dan legalitas hukum.” papar mantan Presenter TVRI itu.
Selama proses persidangan, aktivis reformasi 98 itu mengaku diam dan tidak memberikan pernyataan apa-apa. Ia ingin memberikan keleluasaan kepada MK untuk bekerja profesional dengan menjunjung tinggi independensi dan netralitas MK.
“Saya menjunjung tinggi independensi dan netralitas MK. Saya juga menghargai hak konstitusional pihak Pemohon yang mengajukan gugatan ke MK,” kata Ansy.
Sejak awal, Ansy yakin bahwa gugatan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia berpolitik dengan menjunjung tinggi politik nilai (political value), mengedepankan logika dan etika. Ansy menjalankan “politik jalan lurus,” pantang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan.
Karena itu, Ansy menegaskan keputusan MK ini membuktikan MK telah bekerja profesional dan objektif, sekaligus membantah opini yang berkembang seolah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan legislatif
“Karena itu, manipulasi dan penggelembungan suara sebagaimana dituduhkan tidak pernah saya lakukan. Sejak awal saya menjalankan politik bersih, politik jalan lurus, tanpa manipulasi dan rekayasa, apalagi mencuri suara pihak lain. Selain tidak ada niat, saya tidak memiliki instrumen pendukung untuk melakukan kejahatan demokrasi,” tegas Ansy.
Politik beretika dan berintegritas, demikian Ansy, diperolehnya dari hasil belajar teladan dua guru politik: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah yang menjalankan politik nilai dalam kontestasi elektoral.
“25 tahun lebih saya menjaga integritas dalam politik, menjalankan politik nilai, masa hanya untuk jadi anggota DPR RI, saya harus mengkhianati nilai-nilai utama yang telah lama saya jaga? Pantang bagi saya mencuri suara pihak lain”, tandas Ansy.
Ansy mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah bekerja profesional dan independen. Ucapan terima kasih juga disampaikan Ansy kepada rakyat NTT yang telah mendukungnya.
“Saya juga kepada berterima kasih kepada keluarga besar PDI Perjuangan NTT serta relawan dan simpatisan,” tambah mantan Dosen sejumlah universitas di Jakarta itu.
Ansy menyadari bahwa dengan memilihnya rakyat menginginkan spirit baru dalam politik NTT. Ia berjanji akan mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang dimilikinya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus mewujudkan politik yang berkeadaban di NTT. (VoN).