Maumere, Vox NTT- Sudah tak zaman lagi jargon ‘cinta ditolak, dukun bertindak’. Kini muncul jargon ‘cinta ditolak, pengadilan bertindak’. Ini terjadi di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
Gugatan perdata ini memang sedang viral saat ini. Sampai dengan Rabu (7/8/2019) gugatan Alfridus Ariyanto terhadap Fransiska Nona Liin tersebut telah disidangkan sebanyak 4 kali yang dipimpin oleh Hakim Arief Mahardika.
Sidang pertama yakni pembacaan gugatan dilangsungkan pada Selasa (30/7/2019). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan tanggapan tergugat dilangsungkan pada Jumat (2/8/2019). Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dilangsungkan Senin (5/8/2019). Sementara itu, sidang keempat dengan agenda keterangan saksi tergugat dilangsungkan pada Rabu (7/8/2019).
Berikut fakta-fakta persidangan yang VoxNtt.com hadirkan untuk khalayak di NTT.
Pertama, persidangan berlangsung selama 25 hari kerja. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Alfridus Ariyanto terhadap Fransiska Nona Liin merupakan gugatan sederhana, sehingga proses persidangan hanya berlangsung dalam 25 hari kerja.
Terhitung sejak sidang pertama yang digelar pada Selasa (30/7/2019) sampai dengan Senin (2/9/2019) harus sudah dibacakan tuntutan.
Kedua, duda dan janda. Baik Alfridus maupun Fransiska pernah menikah sebelumnya. Alfridus telah dua kali menikah siri, namun ditinggal istri. Sementara itu Fransiska telah sekali menikah, namun ditinggal mati oleh sang suami.
Ketiga, pacaran jarak jauh alias LDR. Keduanya baru mulai berpacaran pada Januari 2015. Pada Februari 2015 Fransiska pulang ke Maumere. Selama 2015 sampai dengan putusnya hubungan keduanya pada Agustus 2018, keduanya hanya bertemu pada Desember 2015. Meskipun demikian, dalam jawabannya, tergugat menyatakan keduanya tidak sempat berpacaran saat di Surabaya.
Keempat, Aldridus hendak melamar Siska. Alfridus menyatakan dua kali berencana datang melamar Siska. Pertama kali pada Desember 2015. Namun niat datang bersama keluarga dibatalkan lantaran Siska mengaku masih berduka atas kematian suaminya pada tahun 2010. Selanjutnya penggugat yakni Alfridus hendak melamar Siska pada Desember 2018, namun sebelum terwujud Siska telah memutuskan hubungan pada Agustus 2018.
Dalam tanggapannya Siska menyatakan belum siap dilamar karena masih ingin mempelajari karakter Alfridus. Siska akhirnya memutuskan hubungan lantaran Alfridus telah beristri.
Kelima, ada perjanjian lisan. Penggugat menyatakan pada Juni 2016, ia semakin ragu karena sering dimintai uang. Sebab itu ia mendesak tergugat agar akan mengembalikan uang dan barang 10 kali lipat bila menikah dengan orang lain. Sebaliknya dalam tanggapannya tergugat membantah adanya perjanjian lisan dengan penggugat.
Keenam, Alfridus menuntut ganti rugi atau pengembalian atas uang dan barang yang telah diberikan kepada Siska. Alfridus menuntut ganti rugi sebesar Rp 40.825.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi uang dan barang yang telah dikirimkan kepada Siska.
Ketujuh, Siska menolak ganti rugi, malah menuntut ganti rugi dan berencana mempidanakan Alfridus. Dalam sidang pertama pada Selasa (30/7/2018) kepada hakim, Siska bersikeras tidak ingin berdamai jika harus mengembalikan uang.
“Itu bukan pinjam meminjam atau hutang piutang.Itu adalah bentuk kasih sayang kami berdua selama berpacaran kurang lebih tiga tahun,” ucapnya kala itu.
Tidak hanya itu, dalam tanggapannya, Siska selaku tergugat menuntut Alfridus selaku penggugat untuk mengganti kerugian karena telah menikmati air minum dan menggunakan WC. Alfridus juga akan dipidana karena mencemarkan nama baik Siska.
Kedelapan, sebelum gugatan diajukan. Alfridus sempat melaporkan dugaan penipuan berkedok pacaran ke Polsek Kewapante akan tetapi hanya dimediasi.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Ardy Abba