Ruteng, Vox NTT – Pemerintah dan DPRD Manggarai telah menetapkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran Pilkada tahun 2020, Senin (12/08/2019).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai Florianus Kampul mengatakan, pagu indikatif anggaran Pilkada tidak ada perubahan.
Hal itu, kata dia, masih sesuai dengan pengajuan pagu indikatif dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manggarai.
“Tadi sdh (sudah) diputuskan bahwa dana pilkada 2020, tetap sesuai dengan usulan pemerintah yaitu KPUD 12,1 M dan Bawaslu 4,1 M,” ungkapnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin sore.
Terpisah, Ketua TAPD Manggarai Anglus Angkat menjelaskan, keputusan itu setelah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan dan Kementeian Dalam Negeri, serta Bawaslu Provinsi NTT.
“Sudah dibahas kemarin dan yang paling penting itu diputuskan di sini (Kantor DPRD). Tadi sudah diputuskan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Manggarai.
Anglus menambahkan, anggaran untuk Pilkada Manggarai masih bisa ditambahkan apabila ada kebutuhan riil dari penyelenggaran Pilkada.
Namun menurut dia, anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
“Ini kan kita bahas KUA PPAS, kalau ada perkembangan DAU pada RAPBD nanti pasti kita lihat, tapi kalau tidak ada yah kembalikan seperti itu,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemda Manggarai selalu memberikan dukungan untuk memperlancar dan menyukseskan Pilkada 2020 mendatang.
“Kita tidak menginginkan adanya penundaan (pelaksanaan Pilkada) ataupun yang lainnya,” ucap Anglus.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun menegaskan, pihaknya masih mempertahankan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu.
Menurut Hery,proses pembahasan antara Bawaslu dan TAPD belum menemukan titik terang karena sama-sama masih mempertahankan sikap terkait jumlah anggaran.
Pasalnya Bawaslu Manggarai mengusulkan anggaran senilai Rp 15.559.032.000. Sementara TAPD Manggarai menganggarkan 4,1 Miliar.
Dengan menetapkan anggaran 4,1 Miliar, Hery menilai TAPD Manggarai tidak konsisten dengan kesepakatan sebelumnya.
Pasalnya, pada pembahasan anggaran antara TAPD bersama Komisioner dan Kepala Satker Bawaslu Provinsi NTT di Ruangan Sekda pada tanggal 06 Juli, hasilnya 4,3 miliar.
Baca Juga: DPRD: Pemkab Manggarai Tidak Ada Itikad Baik untuk Pemilu yang Demokratis
“Kami tidak pernah dilibatkan untuk membahas anggaran 4,1 M itu. Itu dana siluman. Kalau yang dibahas bersama kami itu hasilnya 4,3 M. Anggaran 4,3 M itu pun belum final, karena masih banyak kekurangan dan yang belum dibahas,” ungkapnya kepada sejumlah awak media di Kantor Bawaslu Manggarai, Senin sore.
Baca Juga: Bukan Hanya KPU, Bawaslu Juga Menolak Pagu Indikatif TAPD Manggarai
“Jika hari ini TAPD kembali mempertahankan anggaran 4,1 jadi bagaimna kami bisa percaya, karena mereka inkonsisten dengan yang mereka bahas di depan Komisioner Bawaslu Provinsi (NTT),” tambahnya lagi.
Saat bersamaan, Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia menilai pembahasan anggaran dana Pilkada di Manggarai tidak memenuhi standar sesuai reguslasi yang ada.
Hal itu kata dia, karena dalam Permendagri Nomor 44 tahun 2015 yang disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 51 bahwa usulan pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibahas bersama antara TAPD dengan Bawaslu.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Manggarai Sudah Sesuai Kemampuan Fiskal Daerah
Namun, menurut dia dalam pelaksanaannya aturan ini tidak dijalankan.
”Semestinya ini harus dibahas bersama antara TAPD dan Bawaslu, jadi hasil pembahasannya disepakati bersama, tetapi angka 4,1 miliar ini tidak dibahas bersama kami,” lanjutnya.
Menurut Marselina, jika TAPD hanya mengusulkan 4,1 miliar untuk pagu indikatif, maka dana tersebut hanya bisa untuk membayar honor pengawas kecamatan, desa/kelurahan dan pengawasan TPS. Itupun juga, sangat kecil.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Kurang, Pilkada Manggarai 2020 Terancam Gagal
Hal itu, kata dia, akan berdampak pada kegiatan peningkatan kapasitas pengawasan tidak dapat berjalan dengan baik. Tahapan Pilkada juga tidak bisa diawasi sesuai standar.
“Memang anggaran ini yang dipangkas lebih ke honor penyelenggara tingkat bawah dan peningkatan kapasitas,” tutup Marselina.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba