Soe, Vox NTT- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) dan Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu (11/08/2019).
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari menjelaskan dua pelaku TS dan YF adalah warga asal Kapan, TTS. Keduanya melancarkan aksi dengan modus pura-pura pergi ke rumah korban, Yakob Bay di Desa Bonleu untuk membantu memanen padi.
Minggu siang kemarin, jelas Jamari, dua pelaku melancarkan aksinya dengan membawa lari sepeda motor saat korban dan keluarga tidak berada di rumah.
Naasnya, sepeda motor yang dibawa kabur dua pelaku ke arah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kehabisan bensin di Noemuti.
“Karena dua pelaku tidak punya uang bensin maka mereka lalu menawarkan untuk dijual kepada warga sekitar Noemuti dengan harga Rp 5 juta,” ujar Jamari kepada wartawan, Senin (12/08/2019).
Warga pun menaruh curiga karena sepeda motor Zuzuki FU tersebut hendak dijual dengan harga murah.
“Beberapa warga lalu menelepon aparat di Polsek Noemuti. Bergerak cepat, dua pelaku pun ditangkap dan ditahan di Mapolsek Noemuti,” ungkap Jamari.
Kata dia, anggota Buser Polres TTS di bawah pimpinan Brigpol I Ketut Dana Putra menjemput dua pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres TTS guna diproses secara hukum.
TS dan YF ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun
Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba