Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kedapatan “Makan Curi” Nenek di Kamar, Seorang Kakek Tewas Dianiaya
HUKUM DAN KEAMANAN

Kedapatan “Makan Curi” Nenek di Kamar, Seorang Kakek Tewas Dianiaya

By Redaksi16 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasatrekrim Polres TTS, Iptu Jamari. (Foto: L. Ulan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Tua-tua kelapa semakin tua semakin berminyak. Pepatah ini mungkin cocok bagi Nitanel Hauteas, alias Tanel, 75 tahun, dan Antonia Nomleni alias Tonia, 70 tahun.

Dua warga lansia, yang bukan suami-istri sah asal Desa Panite Kecamatan Kotolin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini tertangkap sedang melakukan adegan terlarang, layaknya suami istri, oleh cucu sang nenek berinisial NM (18).

Tak terima dengan hal itu NM, menganiaya Kakek Tanel hingga tewas. Sementara neneknya, Tonia, hanya luka-luka.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada wartawan, Jumat (16/08/2019) mengatakan, peristiwa terjadi Kamis (15/08/2019 Agustus 2019 sekitar pukul  21.00 Wita.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban Tonia yang adalah neneknya sendiri. Pelaku mendapati kedua korban sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar.

“Tersangka masuk ke dalam kamar dan melakukan penganiayaan terhadap para korban tersebut dengan cara menendang Kekek Tanel tiga kali di kepala. Pelaku juga mendorong Nenek Tonia hingga terjatuh,” jelas Jamari.

Nenek Tonia pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan nenek Tonia, Yonatan Tana, warga setempat datang ke rumah nenek Tonia kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Kie.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kie guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

TTS
Previous ArticleBerkas Perkara Bom Ikan Dilimpahkan ke Kacabjari Manggarai di Reo
Next Article Bupati Malaka Minta Paskibra Jadi Teladan Generasi Muda

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.