Soe, Vox NTT-Tua-tua kelapa semakin tua semakin berminyak. Pepatah ini mungkin cocok bagi Nitanel Hauteas, alias Tanel, 75 tahun, dan Antonia Nomleni alias Tonia, 70 tahun.
Dua warga lansia, yang bukan suami-istri sah asal Desa Panite Kecamatan Kotolin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini tertangkap sedang melakukan adegan terlarang, layaknya suami istri, oleh cucu sang nenek berinisial NM (18).
Tak terima dengan hal itu NM, menganiaya Kakek Tanel hingga tewas. Sementara neneknya, Tonia, hanya luka-luka.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada wartawan, Jumat (16/08/2019) mengatakan, peristiwa terjadi Kamis (15/08/2019 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban Tonia yang adalah neneknya sendiri. Pelaku mendapati kedua korban sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar.
“Tersangka masuk ke dalam kamar dan melakukan penganiayaan terhadap para korban tersebut dengan cara menendang Kekek Tanel tiga kali di kepala. Pelaku juga mendorong Nenek Tonia hingga terjatuh,” jelas Jamari.
Nenek Tonia pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan nenek Tonia, Yonatan Tana, warga setempat datang ke rumah nenek Tonia kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Kie.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kie guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J