Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aksi Brutal, Belasan Pemuda di Ende Diringkus Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Aksi Brutal, Belasan Pemuda di Ende Diringkus Polisi

By Redaksi28 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para pelaku kejahatan saat digiring polisi di Mapolres untuk diambil keterangan (Foto: Elthon Rete)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi meringkus 13 pemuda yang melakukan aksi brutal dari Jalan Panjaitan, Jalan Melati hingga di Kompleks BTN Jalan Anggrek di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Belasan pemuda itu ditangkap karena melakukan aksi keroyok hingga merampas HP dan laptop milik warga.

Dari hasil pemeriksaan 13 orang pemuda, Polisi menetapkan enam pelaku yakni FS, J, AYK, E, GNR dan FT sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/08/2019), mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah ada tiga laporan. Polisi kemudian melakukan tindakan dan meringkus para pemuda tersebut.

Lorensius mengisahkan, aksi para pemuda tersebut berawal sejak mengonsumsi minuman keras di sekitar Jalan El Tari pada Sabtu (24/08/2019) malam.

Kemudian FS mengajak kerabatnya ke salah satu kos di Jalan Panjaitan. Di sana, mereka melakukan aksi jahat dengan mengobrak-abrik, serta memukul sejumlah penghuni kos.

Tersangka berinisial J kemudian melakukan aksi brutal memukul kepala KM menggunakan gelas kaca hingga luka robek.

Sedangkan beberapa korban lain mengalami luka memar atas ulah pemuda-pemuda tersebut.

Usai itu, lanjut Kasat Lorensius, para pemuda itu bergegas ke Jalan Melati dan melakukan aksi yang sama. Di sebuah warnet, mereka kemudian memukul dan menendang korban serta menyita HP.

Hal serupa juga dilakukan para pemuda di salah satu kos Komplek BTN, Jalan Anggrek. Para pemuda ini langsung serbu masuk, memukul hingga merampas laptop korban.

Lorensius mengatakan, aksi sejumlah pemuda tersebut dilakukan secara spontan tanpa penyebab masalah. Para pemuda tersebut kini ditahan untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Mereka dikenakan Pasal 365 ayat (1) tentang Perampasan dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticlePenataan Lampu Lima Ende, Kadis Frans: Monumen Pancasila yang Ditonjolkan Bukan Tempat Foto
Next Article Gandeng WVI, Pemdes Wudi Peringati HAN 2019

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.