Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Frans Oan Semewa Jadi DPO Kejari Mabar
HUKUM DAN KEAMANAN

Frans Oan Semewa Jadi DPO Kejari Mabar

By Redaksi29 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan pemilik hotel dan rumah makan Gardena Labuan Bajo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), Provinsi NTT.

Ia masuk dalam DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejari Mabar terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah yang berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Kecamatan Komodo.

Data yang dihimpun VoxNtt.com, Kamis (29/08/2019), Oan masuk dalam DPO berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 68/Pid/2019/PT KPG tanggal 03 Juli 2019 dan surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditandatangai oleh Kajari Mabar Yulius Sigit Kristanto, Nomor: B-722/N.3.24/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, pada halaman 36, paragraf ke-4 dan diktum ke-4 amar putusan tersebut secara tegas memerintahkan agar terdakwa segera dilakukan penahanan.

Kejari Mabar sendiri telah melakukan upaya sabagaimana yang ada di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan terdakwa Oan kepada Penuntut Umum, tetapi ia tidak diketahui keberadaannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Ida Kade Widyatmika menjelaskan, Oan masuk dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan Kejari Mabar.

“Putusan PT (Pengadilan Tinggi) memerintahkan untuk dilakukan penahanan. Sudah dipanggil 3 kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah datang,” ungkap Ida saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis pagi.

Untuk diketahui, terdakwa Oan sebelumnya sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Namun saat itu Kejari Mabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kupang  terdakwa Oan diputuskan bersalah dan segera ditahan.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleBPJS Cabang Kupang Gelar Pertemuan dengan Badan Usaha dan Media Massa
Next Article Soal Tanah Eks HGU Hokeng, Suku Tukan Mengadu ke Komnas HAM

Related Posts

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026

Pegadaian Salurkan Sembako hingga Perlengkapan Tidur untuk Warga Terdampak Gempa Flores

17 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.