Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Frans Oan Semewa Jadi DPO Kejari Mabar
HUKUM DAN KEAMANAN

Frans Oan Semewa Jadi DPO Kejari Mabar

By Redaksi29 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan pemilik hotel dan rumah makan Gardena Labuan Bajo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), Provinsi NTT.

Ia masuk dalam DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejari Mabar terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah yang berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Kecamatan Komodo.

Data yang dihimpun VoxNtt.com, Kamis (29/08/2019), Oan masuk dalam DPO berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 68/Pid/2019/PT KPG tanggal 03 Juli 2019 dan surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditandatangai oleh Kajari Mabar Yulius Sigit Kristanto, Nomor: B-722/N.3.24/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, pada halaman 36, paragraf ke-4 dan diktum ke-4 amar putusan tersebut secara tegas memerintahkan agar terdakwa segera dilakukan penahanan.

Kejari Mabar sendiri telah melakukan upaya sabagaimana yang ada di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan terdakwa Oan kepada Penuntut Umum, tetapi ia tidak diketahui keberadaannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Ida Kade Widyatmika menjelaskan, Oan masuk dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan Kejari Mabar.

“Putusan PT (Pengadilan Tinggi) memerintahkan untuk dilakukan penahanan. Sudah dipanggil 3 kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah datang,” ungkap Ida saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis pagi.

Untuk diketahui, terdakwa Oan sebelumnya sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Namun saat itu Kejari Mabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kupang  terdakwa Oan diputuskan bersalah dan segera ditahan.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleBPJS Cabang Kupang Gelar Pertemuan dengan Badan Usaha dan Media Massa
Next Article Soal Tanah Eks HGU Hokeng, Suku Tukan Mengadu ke Komnas HAM

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.