Maumere, Vox NTT- Setelah menunggu kurang lebih dua tahun, Komunitas Adat Suku Tukan akhirnya mengadukan persoalan tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) Hokeng ke Komnas HAM.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat yang diserahkan langsung oleh mantan Kepala Desa Pululera, Andreas Rebo Tukan kepada Komisioner Komnas HAM, Beka Hapsara di Kantor Desa Pululera, Senin (19/08/2019).
“Pengaduan tersebut berkaitan dengan berlarut-larutnya penyelesaian konflik pemanfaatan lahan eks HGU PT Rero Lara-Hokeng,” terang aktivis HAM, John Bala belum lama ini.
Direktur BaPikir ini menambahkan, masa berlakunya izin HGU berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 5/HGU/BPN/92 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atan nama PT RERO-LARA Larantuka – Flores Timur tertanggal 14 Februari 1992 telah berakhir pada tangga 31 Desember 2016.
Berdasarkan release yang diterima media ini beberap waktu lalu, adapun isi pengaduan tersebut terdiri atas beberapa poin.
Pertama, Komunitas Suku Tukan meminta Komnas HAM agar menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menunda/menghentikan proses penetapan pembaharuan HGU atas nama PT Rero-Lara Hokeng sampai adanya kesepakatan yang adil, transparan dan obyektif dengan masyarakat adat Suku Tukan.
Kedua, meminta Komnas HAM memperjuangkan hak masyarakat adat Suku Tukan atas 60 Ha lahan bekas HGU yang telah dikuasai lebih dari 10 tahun sejak tahun 1998, untuk dikeluarkan dari rencana Pembaharuan HGU PT Rero-Lara Hokeng.
Ketiga, mengupayakan pembebasan lahan seluas 118 Ha dari 228, 9570 Ha lahan di kawasan HGU untuk menjadi pekarangan dan lahan garapan masyarakat adat Suku Tukan.
Keempat, mengupayakan pencegahan terhadap tindakan kekerasan fisik maupun psikis atau berbagai bentuk kriminalisasi lainnya terhadap perjuangan masyarakat adat Suku Tukan.
Kelima, meminta Komnas memediasi dialog antara masyarakat adat Suku Tukan dengan Pemerintah Flores Timur dan PT Rero-Lara Hokeng.
Terhadap pengaduan tersebut, Beka Ulung Hapsara menyatakan akan melakukan pemantauan dan bersurat kepada pihak-pihak terkait yakni ATR/BPN, Pemda Flotim, dan PT Rero Lara. Selain itu, Komnas HAM bersedia menjadi mediator penyelesaian konflik.
Perlu diketahui, pada April 2018 lalu situasi di Hokeng dan Boru sempat memanas sehubungan dengan lahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media, kala itu Komunitas Suku Tukan hendak melakukan pemasangan plang pada salah satu titik lahan eks HGU.
Akan tetapi, aksi tersebut dilawan oleh komunitas lain yang berasal dari Desa Boru dan Nawokote.
Akibatnya, kontak fisik nyaris terjadi. Meski akhirnya berhasil diream oleh aparat keamanan.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Ardy Abba