Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Soal Tanah Eks HGU Hokeng, Suku Tukan Mengadu ke Komnas HAM
KOMUNITAS

Soal Tanah Eks HGU Hokeng, Suku Tukan Mengadu ke Komnas HAM

By Redaksi29 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andreas Rebo Tukan dari Komunitas Suku Tukan menyerahkan surat pengaduan kepada Komisioner Komnas HAM, Beka Hapsara. (Foto: AMAN Flores Bagian Timur)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Setelah menunggu kurang lebih dua tahun, Komunitas Adat Suku Tukan akhirnya mengadukan persoalan tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) Hokeng ke Komnas HAM.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat yang diserahkan langsung oleh mantan Kepala Desa Pululera, Andreas Rebo Tukan kepada Komisioner Komnas HAM, Beka Hapsara di Kantor Desa Pululera, Senin (19/08/2019).

“Pengaduan tersebut berkaitan dengan berlarut-larutnya penyelesaian konflik pemanfaatan lahan eks HGU PT Rero Lara-Hokeng,” terang aktivis HAM, John Bala belum lama ini.

Direktur BaPikir ini menambahkan, masa berlakunya izin HGU berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 5/HGU/BPN/92 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atan nama PT RERO-LARA Larantuka – Flores Timur tertanggal 14 Februari 1992 telah berakhir pada tangga 31 Desember 2016.

Berdasarkan release yang diterima media ini beberap waktu lalu,  adapun isi pengaduan tersebut terdiri atas beberapa poin.

Pertama, Komunitas Suku Tukan meminta Komnas HAM agar menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menunda/menghentikan proses penetapan pembaharuan HGU atas nama PT Rero-Lara Hokeng sampai adanya kesepakatan yang adil, transparan dan obyektif dengan masyarakat adat Suku Tukan.

Kedua, meminta Komnas HAM memperjuangkan hak masyarakat adat Suku Tukan atas 60 Ha lahan bekas HGU yang telah dikuasai lebih dari 10 tahun sejak tahun 1998, untuk dikeluarkan dari rencana Pembaharuan HGU PT Rero-Lara Hokeng.

Ketiga, mengupayakan pembebasan lahan seluas 118 Ha dari 228, 9570 Ha lahan di kawasan HGU untuk menjadi pekarangan dan lahan garapan masyarakat adat Suku Tukan.

Keempat, mengupayakan pencegahan terhadap tindakan kekerasan fisik maupun psikis atau berbagai bentuk kriminalisasi lainnya terhadap perjuangan masyarakat adat Suku Tukan.

Kelima, meminta Komnas memediasi dialog antara masyarakat adat Suku Tukan dengan Pemerintah Flores Timur dan PT Rero-Lara Hokeng.

Terhadap pengaduan tersebut, Beka Ulung Hapsara menyatakan akan melakukan pemantauan dan bersurat kepada pihak-pihak terkait yakni ATR/BPN, Pemda Flotim, dan PT Rero Lara. Selain itu, Komnas HAM bersedia menjadi mediator penyelesaian konflik.

Perlu diketahui, pada April 2018 lalu situasi di Hokeng dan Boru sempat memanas sehubungan dengan lahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media, kala itu Komunitas Suku Tukan hendak melakukan pemasangan plang pada salah satu titik lahan eks HGU.

Akan tetapi, aksi tersebut dilawan oleh komunitas lain yang berasal dari Desa Boru dan Nawokote.

Akibatnya, kontak fisik nyaris terjadi. Meski akhirnya berhasil diream oleh aparat keamanan.

Penulis: Are de Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticleFrans Oan Semewa Jadi DPO Kejari Mabar
Next Article Penetapan Tersangka Kasus NTT Fair Dinilai Tidak Prosedural

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.