Kupang, Vox NTT – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefri Un Banunaek ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (03/09/2019).
Anggota DPRD NTT periode 2014-2019 itu digiring ke Kejati NTT usai mengikuti upacara pelantikan DPRD NTT periode 2019-2024, di ruang utama kantor DPRD NTT, Selasa siang.
Jefri Un Banunaek yang adalah politisi PKPI telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 756 juta.
Meski sudah resmi menjadi tersangka, Jefri masih meminta penundaan pemeriksaan dirinya dengan alasan masih dalam proses sidang paripurna di DPRD NTT.
Jefri dijemput Kasi Intel Kejati NTT dan beberapa penyidik lain menuju kantor Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka selama tiga kali. Namun, tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.
“Alasannya pun tidak langsung ke sana. Lewat WhatsApp saja. Selama inikan diberitahu dulu kan. Surat penangkapannya ada, sudah dipersiapkan memang, ada tiga rekannya sudah ditahan, masa dia tidak,” kata Abdul kepada wartawan di halaman kantor Kejati NTT usai melakukan pemeriksaan tersangka, Selasa sore.
Usai melakukan pemeriksaan di Kejati NTT kata dia, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kejari Soe.
“Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, dinyatakan sehat terus dibawa ke Kejari Soe,” ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Kejari TTS dan tim intel dari kejati NTT.
“Sebelum ditangkap kita omong baik-baik, lalu kita bawa. Dan langsung masuk Rutan Soe,” katanya.
Saat penangkapan, jelas Abdul, Jaksa mengantongi surat perintah penangkapan. Surat itu diperlihatkan ke tersangka sebelum digiring ke kantor Kejati NTT.
“Kita tunjukkan surat perintah penangkapan dan reaksinya tenang saja. Kita punya nurani, menghargai beliau sebagai tokoh masyatakat makanya proses penangkapannya juga biasa saja, tanpa menunjukan ke orang bahwa ia kami tangkap,” imbuhnya.
Bantah Soal Penangkapan
Sementara itu, kuasa hukum Jefri, Nofan Manafe mengaku, tidak ada penagkapan untuk kliennya. Itu semua berjalan normal dan sesuai koordinasi.
“Jadi, kalau sekarang beritanya seolah-olah ada penangkapan. Maka melalui ini kita mau luruskan tidak ada penangkapan hari ini. Karena dari awal kita pro aktif untuk mau menyelesaikan ini persoalan. Itu bisa kita buktikan,” ujarnya.
Nofan mengaku, penundaan pemeriksaan terhadap kliennya itu dilakukan melalui koordinasi secara resmi.
“Kita mengajukan surat ke Kejari Soe. memang dijadwalkan itu tanggal 6, sesuia permintaan kita. Tetapi kalau hari ini dipetcepat itupun atas koordinasi dengan kita untuk menyepakati itu untuk memberikan keterangan. Kenapa itu kita lakukan karena kita ingin agar kasus ini segera memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sebelum dinyatakan ditahan, kliennya diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik.
Ia juga mengaku kliennya ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan dari Jaksa.
“Klien saya selama ini kooperatif, kita minta tunda pemeriksaan pun pakai surat resmi, jadi bukan mangkir. Tidak ada upaya praperadilan, kita siap membuktikan di persidangan. Kita menghargai proses hukum dan siap menghadapi persidangan,” tuturnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba