Mbay, Vox NTT- Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo telah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Ngada ke Kejari setempat hari ini, Selasa (10/09/2019).
Ketiga tersangka tersebut yakni KM (47) kepala desa, HS (29) bendahara, dan EW (53) sekretaris.
Hari ini juga ketiganya diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Wakapolres Ngada Kompol I Nyoman Surya Wiryawan dalam konferensi pers di Aula Polres Ngada menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi ketiganya teridikasi melakukan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Ua sebesar Rp 629 juta lebih.
Polres Ngada menduga ketiganya telah berupaya memperkaya diri sendiri dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, kata Nyoman, ketiganya dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar.
Dikabarkan VoxNtt.com sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Ngada telah menetapkan Kepala Desa Ua berinisial KM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kades KM ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah stafnya setelah pihak Tipikor Polres Ngada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa Ua sebanyak Rp 629 juta lebih. Uang tersebut diduga ditilep oleh Bendahara Desa Ua berinisial HS.
Kasus ini terungkap berawal dari temuan Inspektorat Nagekeo saat mengaudit Dana Desa Ua tahun anggaran 2015-2016.
Dana tersebut diduga dipakai oleh HS untuk kepentingan usahanya. Usaha tersebut di antaranya pembuatan kandang babi dan membeli kendaraan.
Untuk menutupi perbuatannya itu, HS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Apesnya, dugaan korupsi tersebut terlacak oleh petugas audit Inspektorat Nagekeo hingga berujung ke Polisi.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba