Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ua Dilimpahkan ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ua Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Redaksi10 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakapolres Ngada Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, S.H (kiri) didampingi Kanit Tipikor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza, SH dan Banit Tipikor Brigpol Iksan Sofiansyah, dalam konferensi pers di Aula Polres Ngada, Selasa (10/09/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo telah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Ngada ke Kejari setempat hari ini, Selasa (10/09/2019).

Ketiga tersangka tersebut yakni KM (47) kepala desa, HS (29) bendahara, dan EW (53) sekretaris.

Hari ini juga ketiganya diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Wakapolres Ngada Kompol I Nyoman Surya Wiryawan dalam konferensi pers di Aula Polres Ngada menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi ketiganya teridikasi melakukan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Ua sebesar Rp 629 juta lebih.

Polres Ngada menduga ketiganya telah berupaya memperkaya diri sendiri dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, kata Nyoman, ketiganya dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar.

Dikabarkan VoxNtt.com sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Ngada telah menetapkan Kepala Desa Ua berinisial KM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kades KM ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah stafnya setelah pihak Tipikor Polres Ngada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa Ua sebanyak Rp 629 juta lebih. Uang tersebut diduga ditilep oleh Bendahara Desa Ua berinisial HS.

Kasus ini terungkap berawal dari temuan Inspektorat Nagekeo saat mengaudit Dana Desa Ua tahun anggaran 2015-2016.

Dana tersebut diduga dipakai oleh HS untuk kepentingan usahanya. Usaha tersebut di antaranya pembuatan kandang babi dan membeli kendaraan.

Untuk menutupi perbuatannya itu, HS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Apesnya, dugaan korupsi tersebut terlacak oleh petugas audit Inspektorat Nagekeo hingga berujung ke Polisi.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Desa Ua Nagekeo Polres Ngada
Previous ArticleSoal Audit Calon Kades Incumbent, DPRD Minta Inspektorat Matim Bersikap Terbuka
Next Article Anggota DPRD Dukung Program Revolusi Pertanian Malaka

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.