Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pendiri GMNI Ende Dilantik Jadi Ketua Sementara DPRD Nagekeo
Regional NTT

Pendiri GMNI Ende Dilantik Jadi Ketua Sementara DPRD Nagekeo

By Redaksi10 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Petrus Dua menandatangani surat keputusan pengangkatan sebagai Anggota DPRD Nagekeo masa jabatan 2019 - 2024, di Aula Sekda Nagekeo 09 September 2019. (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- 25 anggota DPRD Nagekeo periode 2019-2024 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Herbert Harefa di Aula Sekda setempat, Senin (09/09/2019).

Satu dari 25 anggota DPRD yang dilantik itu adalah Petrus Dua. Politikus PDIP itu berasal dari Dapil II yang meliputi Mauponggo, Keo Tengah, Nangaroro.

Tak hanya dilantik menjadi anggota dewan, Petrus juga resmi menjabat sebagai Ketua Formatur DPRD Nagekeo.

Dalam tugasnya, ia didampingi Wakil Ketua Yosafus Dhenga dari Partai NasDem.

Sebagai pimpinan sementara, keduanya dimandatkan untuk menjalankan sejumlah tugas seperti memimpin rapat-rapat di DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi partai politik, dan membantu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata tertib DPRD.

Sejumlah tugas ini dijalankan sampai terpilihnya pimpinan DPRD Nagekeo secara definitif.

Petrus sendiri diketahui adalah salah satu pendiri organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende saat kuliah di Universitas Flores.

Ia bergabung di organisasi kemahasiswaan itu pada tahun 1996/1997. Saat itu, Petrus menjabat sebagai Sekretaris GMNI Cabang Ende yang diketuai oleh Siprianus Aran.

Petrus adalah lulusan Sarjana Hukum Universitas Flores pada tahun 1999. Setelah tamat, pria kelahiran Aegela, 30 Maret 1971 itu kemudian menjadi dosen hukum di Fakultas Hukum Universitas Flores, namun hanya setahun lamanya.

Sejak saat itu, nama Petrus Dua lebih dikenal sebagai jurnalis surat kabar Harian Flores Pos yang bertugas di Kabupaten Nagekeo.

Di mata sesama jurnalis Nagekeo, Petrus Dua dianggap tokoh senior.

Pada Pileg April 2019 lalu, Petrus mundur dari profesinya sebagai jurnalis.

Dia kemudian ikut bertarung menjadi calon anggota DPRD Nagekeo di Dapil II.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

DPRD Nagekeo Nagekeo Petrus Dua
Previous ArticlePelita Ruteng Dorong Yoakim Jehati Maju di Pilkada Manggarai
Next Article Soal Audit Calon Kades Incumbent, DPRD Minta Inspektorat Matim Bersikap Terbuka

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.