Ende, Vox NTT -Hasil penyelidikan oleh Tim Penyelidikan Kejari Ende terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana pembayaran rekening listrik milik PDAM melalui PT Pos Indonesia Cabang Ende disimpulkan adanya tindakan pidana korupsi sekitar Rp 1,5 miliar.
Karena menguatnya hasil penyelidikan tersebut, maka pihak Kejari Ende menaikkan status hukum ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Ende, Abdon C. Toh kepada wartawan di Ende, Rabu (11/09/2019) siang.
“Kita sepakat menaikkan ke tahap penyidikan. Di tahap ini kita mencari dua alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Indikasi pidananya sudah ada dan dugaan kerugian negara sudah ada,” ungkap Abdon.
Ia menerangkan bahwa selanjutnya pihak penyidik akan gelar pemeriksaan para saksi baik dari pihak PDAM, Pos Indonesia maupun pihak PLN.
“Intinya begitu bahwa Penyidik sudah naikkan status ke tahap penyidikan. Mungkin minggu depan sudah digelar,” katanya.
Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Ende mengusut kasus dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran rekening listrik milik PDAM melalui Pos Indonesia Cabang Ende sejak pertengahan 2019 lalu.
Baca: Plt. Dirut PDAM Ende Dukung Jaksa Usut Dugaan “Mark Up” Rekening Listrik
Kejari menyebutkan, penggelembungan tersebut terjadi selama kurun waktu tahun 2015, 2016 hingga pertengahan tahun 2017.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba