Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Korupsi Biaya Listrik di Ende Menguat, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Korupsi Biaya Listrik di Ende Menguat, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 Miliar

By Redaksi11 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT -Hasil penyelidikan oleh Tim Penyelidikan Kejari Ende terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana pembayaran rekening listrik milik PDAM melalui PT Pos Indonesia Cabang Ende disimpulkan adanya tindakan pidana korupsi sekitar Rp 1,5 miliar.

Karena menguatnya hasil penyelidikan tersebut, maka pihak Kejari Ende menaikkan status hukum ke tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Ende, Abdon C. Toh kepada wartawan di Ende, Rabu (11/09/2019) siang.

“Kita sepakat menaikkan ke tahap penyidikan. Di tahap ini kita mencari dua alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Indikasi pidananya sudah ada dan dugaan kerugian negara sudah ada,” ungkap Abdon.

Ia menerangkan bahwa selanjutnya pihak penyidik akan gelar pemeriksaan para saksi baik dari pihak PDAM, Pos Indonesia maupun pihak PLN.

“Intinya begitu bahwa Penyidik sudah naikkan status ke tahap penyidikan. Mungkin minggu depan sudah digelar,” katanya.

Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Ende mengusut kasus dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran rekening listrik milik PDAM melalui Pos Indonesia Cabang Ende sejak pertengahan 2019 lalu.

Baca: Plt. Dirut PDAM Ende Dukung Jaksa Usut Dugaan “Mark Up” Rekening Listrik

Kejari menyebutkan,  penggelembungan tersebut terjadi selama kurun waktu tahun 2015, 2016 hingga pertengahan tahun 2017.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende PDAM Ende
Previous ArticlePolisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ipi Ende
Next Article TKW Asal TTU Meninggal Dunia di Malaysia

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.