Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Korupsi Biaya Listrik di Ende Menguat, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Korupsi Biaya Listrik di Ende Menguat, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 Miliar

By Redaksi11 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT -Hasil penyelidikan oleh Tim Penyelidikan Kejari Ende terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana pembayaran rekening listrik milik PDAM melalui PT Pos Indonesia Cabang Ende disimpulkan adanya tindakan pidana korupsi sekitar Rp 1,5 miliar.

Karena menguatnya hasil penyelidikan tersebut, maka pihak Kejari Ende menaikkan status hukum ke tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Ende, Abdon C. Toh kepada wartawan di Ende, Rabu (11/09/2019) siang.

“Kita sepakat menaikkan ke tahap penyidikan. Di tahap ini kita mencari dua alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Indikasi pidananya sudah ada dan dugaan kerugian negara sudah ada,” ungkap Abdon.

Ia menerangkan bahwa selanjutnya pihak penyidik akan gelar pemeriksaan para saksi baik dari pihak PDAM, Pos Indonesia maupun pihak PLN.

“Intinya begitu bahwa Penyidik sudah naikkan status ke tahap penyidikan. Mungkin minggu depan sudah digelar,” katanya.

Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Ende mengusut kasus dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran rekening listrik milik PDAM melalui Pos Indonesia Cabang Ende sejak pertengahan 2019 lalu.

Baca: Plt. Dirut PDAM Ende Dukung Jaksa Usut Dugaan “Mark Up” Rekening Listrik

Kejari menyebutkan,  penggelembungan tersebut terjadi selama kurun waktu tahun 2015, 2016 hingga pertengahan tahun 2017.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende PDAM Ende
Previous ArticlePolisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ipi Ende
Next Article TKW Asal TTU Meninggal Dunia di Malaysia

Related Posts

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
Terkini

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Benteng Jawa–Bawe, Sindir Minimnya Perhatian Pemerintah

3 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.