Kefamenanu, Vox NTT-Sejak tahun 2018 hingga 2019 terhitung sudah 11 tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di Negara Malaysia.
Rinciannya, pada tahun 2018 sebanyak 6 orang. Sedangkan tahun 2019 sebanyak 5 orang.
Hal itu diakui oleh Kepala Bidang P2TK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU Plasidus Wada saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Selasa (17/09/2019).
“Meninggal di Malaysia semua, yang meninggal ini jalan ilegal semua,” jelas Plasidus.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat ada 5 ribu warga asal Kabupaten TTU yang bekerja secara ilegal di dalam dan luar negeri.
Itu dengan rincian 4 ribu orang bekerja di dalam negeri. Sedangkan sisanya di luar negeri.
“Dari 5000 orang itu, sebanyak 1 persen atau 50 orang itu bermasalah, baik itu meninggal dunia, gaji tidak dibayar atau mendapatkan perlakuan yang tidak pantas di lokasi kerja,” jelasnya.
Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Dicabut
Plasidus menambahkan, saat ini moratorium Pengiriman Tenaga Kerja sudah dicabut oleh Pemda TTU.
Sehingga pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi agar para calon tenaga kerja yang hendak berangkat harus melalui jalur resmi atau legal.
“Moratorium sekarang sudah dicabut jadi kita sekarang gencar lakukan sosialisasi agar para calon tenaga kerja harus melalui jalur legal karena sampai saat ini yang bermasalah ini yang melalui jalur ilegal kalau yang legal aman,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba