Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Aesesa Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Aesesa Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

By Redaksi20 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Polsek Aesesa meringkus AS (46), terduga pelaku kekerasan seksual di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Kamis (19/09/2019).

AS diduga telah menyetubuhi anak tirinya MPB yang kini masih berusia 7 tahun. MPB sendiri sedang duduk di kelas II Sekolah Dasar (SD).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terkuak setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada ibunya TU (37) pada 14 September 2019 lalu.

Korban mengisahkan, pada tanggal 13 September 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, AS telah memperkosanya di dalam kamar.

Ibu korban yang mendengar pengakuan itu lalu memanggil suaminya dan menanyakan kebenaran pengakuan itu.

Namun AS membantah dan menyangkal bahwa dia telah memperkosa korban.

Empat hari berikutnya, tepatnya tanggal 18 September 2019, tetangga korban bernama Hendrika Do kembali memberitahu TU bahwa anaknya itu telah menjadi korban pemerkosaan suaminya.

Kepada TU, Hendrik Do mengaku telah banyak mengetahui informasi pemerkosaan itu berdasarkan pengakuan korban terhadapnya.

Setelah mendapat informasi dari Hendrika Do , TU lalu bergegas mencari korban dan mendapati korban sedang berada di rumah milik Monika Meo.

Di hadapan Monika Meo, korban kembali bercerita bahwa dia telah diperkosa oleh AS.

AS, kata korban, menyuruh korban memegang kemaluan AS. Ayah tirinya itu memasukkan alat vitalnya ke dalam kemaluannya.

Mendengar pengakuan itu, TU lalu mengadukan ke Polsek Aesesa dengan nomor laporan LP/77/IX/2019/NTT/RES.NGK/SEK.AESESA.

AS yang masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Aesesa mengaku, telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban selama hampir satu tahun, sejak 2018 lalu.

“Sudah banyak sekali Pak, satu bulan bisa tiga sampai empat kali saya main dia Pak,” kata AS kepada VoxNtt.com.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Polsek Aesesa
Previous ArticleAda Peredaran Narkotika di Sikka, Masyarakat Diminta Waspada
Next Article Masyarakat NTT Keluhkan Jaringan Telkomsel

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.