Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Kades Nginamanu-Ngada Desak PT BIS Revisi Pembagian Laba
Ekbis

Kades Nginamanu-Ngada Desak PT BIS Revisi Pembagian Laba

By Redaksi23 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lubang penampung Limbah Pabrik Kemiri Sunan yang berada di bantaran kali Wulabhara. Di lubangi ini, perusahaan berencana akan memelihara ikan sebagai bukti bahwa limbah pabrik tidak berbahaya bagi ekosistem sungai dan air.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Yohanes Don Bosco Lemba, Kelapa Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada bersikukuh untuk kembali merevisi pembagian laba perusahaan PT. Bumiampo Investama Sejahtera (BIS) dengan pemerintah desa setempat.

Perusahaan yang berinvestasi di sektor perkebunan Kemiri Sunan ini telah beroperasi sejak tahun 2011 lalu.

Selain persoalan pembagian laba, Kades Yohanes juga meminta PT. BIS segera menghentikan pengolahan kemiri sunan menjadi Bio Solar di bantaran kali Wulabhara, di wilayah Desa itu. Hal ini lantaran perusahaan diduga menyalahi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan informasi yang diperoleh voxntt.com dari Manager Agronomi PT. BIS, Hendri Gunawan, perusahaan itu telah menguasai lahan perkebunan Kemiri Sunan di kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada seluas 618 Hektare yang terbagi dalam tiga divisi yakni divisi satu di Desa Mainai seluas 74,5 Ha, divisi dua di Desa Dena Tana Timur seluas 162 Ha, dan divisi ketiga berada di Desa Nginamanu seluas 380 Ha.

Pabrik PT. Bumiampo Investama Sejahtera (BIS) di desa Nginamanu, Ngada

Sedangkan, untuk pabrik pengolahan Kemiri menjadi Bio Solar yang dibangun di bantaran kali Wulabhara, perusahaan mengklaim bahwa aktivitas pembuangan limbah pabrik tidak akan mencemari sungai, seperti yang dituduhkan.

Dengan menguasai lahan seluas itu, Pihak PT. BIS dalam sosialisasi awal pada tahun 2011 lalu, berencana akan memberikan laba sebesar 80 persen kepada masyarakat dan sisanya sebesar 20 persen menjadi keuntungan perusahaan.

Janji itu rupanya disebut sebagai akal bulus perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat. Hingga 2017, konsensus pembagian hasil juga tak kunjung direalisasi, hingga akhirnya Pemerintah Desa Nginamanu meminta perusahan itu segera menghentikan seluruh aktivitas produksi.

Berdasarkan penjelasan sang manager, pembagian hasil 80 : 20 yang telah dijanjikan kepada masyarakat desa Nginamanu baru akan terjadi pada tahun 2024 atau 2025.

Pihak perusahaan berdalih pada tahun itu tanaman kemiri sunan telah mencapai puncak produksi.

Sayangnya, akal bulus perusahaan telah diendus oleh Yohanes Don Bosco Lemba.

Pria yang akrab di sapa Bosko itu bersama masyarakat tetap pada komitmen untuk merevisi kesepakatan awal seperti yang telah dijanjikan perusahaan kepada masyarakat.

Penulis: Patrik Djawa

Editor: Irvan K

Ngada PT BIS
Previous ArticleBayar Iuran JKN-KIS Tidak Repot, Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank
Next Article Cerita Theresia Lie dari TTS, 44 Tahun Mengabdi Sebagai Kader Posyandu

Related Posts

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.