Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kepala SMPN 1 Ende Divonis 13 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kepala SMPN 1 Ende Divonis 13 Tahun Penjara

By Redaksi27 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende, Nusa Tenggara Timur, Benediktus Seni (59) dihukum selama 13 tahun penjara atas kasus asusila terhadap tiga siswi pada Maret 2019 lalu.

Benediktus terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat terhadap anak serta melakukan perbuatan cabul.

“Yah, terdakwa divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 15 tahun. Kemudian denda sebesar lima juta dan kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon C. Toh kepada wartawan di Ende, Jumat (27/09/2019) siang.

Ia menyatakan, Benediktus melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende tersebut dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswi karena diduga melakukan pencabulan di lingkungan sekolah.

Untuk menutupi, terpidana merayu korban dengan memberi ongkos serta dengan bermodus kekeluargaan.

Atas kejadian itu, Polisi menahan Benediktus hingga akhirnya diproses hukum.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende SMPN 1 Ende
Previous ArticleGubernur Viktor: Kalau Presiden Tidak Suruh Stop, Saya Jalan Terus
Next Article Jokowi Jadikan Aspirasi Mahasiswa untuk Catatan Perbaikan

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

SDK Lewe Gelar Perkemahan Pramuka Sambut HUT ke-65

13 Agustus 2026

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.