Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kepala SMPN 1 Ende Divonis 13 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kepala SMPN 1 Ende Divonis 13 Tahun Penjara

By Redaksi27 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende, Nusa Tenggara Timur, Benediktus Seni (59) dihukum selama 13 tahun penjara atas kasus asusila terhadap tiga siswi pada Maret 2019 lalu.

Benediktus terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat terhadap anak serta melakukan perbuatan cabul.

“Yah, terdakwa divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 15 tahun. Kemudian denda sebesar lima juta dan kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon C. Toh kepada wartawan di Ende, Jumat (27/09/2019) siang.

Ia menyatakan, Benediktus melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende tersebut dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswi karena diduga melakukan pencabulan di lingkungan sekolah.

Untuk menutupi, terpidana merayu korban dengan memberi ongkos serta dengan bermodus kekeluargaan.

Atas kejadian itu, Polisi menahan Benediktus hingga akhirnya diproses hukum.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende SMPN 1 Ende
Previous ArticleGubernur Viktor: Kalau Presiden Tidak Suruh Stop, Saya Jalan Terus
Next Article Jokowi Jadikan Aspirasi Mahasiswa untuk Catatan Perbaikan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.