Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»5 Orang ASN Diringkus Polisi, Pemkab Matim: Kami akan Berhentikan
HUKUM DAN KEAMANAN

5 Orang ASN Diringkus Polisi, Pemkab Matim: Kami akan Berhentikan

By Redaksi2 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Matim, Toby Suman (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) ditangkap Kepolisian Sektor (kapolsek) Borong, Selasa (01/10/2019) sore.

Kelimanya itu terbukti melakukan perjudian kartu di sebuah rumah milik FS di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Matim, Toby Suman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Borong.

“Iya benar hasil koordinasi dengan Polsek Borong bahwa kemarin sore ada penangkapan 5 orang ASN (3 orang PNS dan 2 orang THL ) Manggarai Timur,” ujar Suman kepada VoxNtt.com, Rabu (02/10/2019) malam.

Dia menjelaskan, saat ini Pemkab Matim tengah menunggu proses lebih lanjut terkait status para pelaku yang ditangkap.

“Kalau mereka nanti ditahan karena statusnya sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS dan THL,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim itu.

Untuk diketahui kelima orang yang ditangkap itu yakni, MMPT (32) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perikanan, PSB (32) Tenaga Harian Lepas (THL) di Bagian Umum Setda Matim.

EM (32) THL di Dinas Pariwisata, YVM (30) di Bagian Umum Setda Matim dan FRN (41) PNS di Bagian Umum Setda Matim.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Judi Kartu Manggarai Timur Matim
Previous ArticleEsok, Ribuan Mahasiswa di Kota Kupang Gelar Rapat Akbar
Next Article 21 Perkara Sementara Ditangani Biro Hukum Pemprov NTT

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.