Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»5 Orang ASN Diringkus Polisi, Pemkab Matim: Kami akan Berhentikan
HUKUM DAN KEAMANAN

5 Orang ASN Diringkus Polisi, Pemkab Matim: Kami akan Berhentikan

By Redaksi2 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Matim, Toby Suman (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) ditangkap Kepolisian Sektor (kapolsek) Borong, Selasa (01/10/2019) sore.

Kelimanya itu terbukti melakukan perjudian kartu di sebuah rumah milik FS di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Matim, Toby Suman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Borong.

“Iya benar hasil koordinasi dengan Polsek Borong bahwa kemarin sore ada penangkapan 5 orang ASN (3 orang PNS dan 2 orang THL ) Manggarai Timur,” ujar Suman kepada VoxNtt.com, Rabu (02/10/2019) malam.

Dia menjelaskan, saat ini Pemkab Matim tengah menunggu proses lebih lanjut terkait status para pelaku yang ditangkap.

“Kalau mereka nanti ditahan karena statusnya sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS dan THL,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim itu.

Untuk diketahui kelima orang yang ditangkap itu yakni, MMPT (32) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perikanan, PSB (32) Tenaga Harian Lepas (THL) di Bagian Umum Setda Matim.

EM (32) THL di Dinas Pariwisata, YVM (30) di Bagian Umum Setda Matim dan FRN (41) PNS di Bagian Umum Setda Matim.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Judi Kartu Manggarai Timur Matim
Previous ArticleEsok, Ribuan Mahasiswa di Kota Kupang Gelar Rapat Akbar
Next Article 21 Perkara Sementara Ditangani Biro Hukum Pemprov NTT

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.