Ruteng, VoxNTT – Pada tanggal 22 September lalu hutan lindung RTK 18 Gapong, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT terbakar.
Satu minggu kemudian hutan lindung tersebut kembali dilalap api. Tepatnya, Rabu, 02 Oktober 2019.
Andre Bisa, OFM salah satu pastor di Paroki Pagal kepada VoxNtt.com mengungkapkan, kebakaran tersebut terjadi pukul 10.45 di bagian barat embung yang berada di tengah hutan lindung.
Tak diketahui penyebab kebakaran ini. Tetapi untuk sementara, kata Pastor Andre, diduga kuat sengaja dibakar oleh orang tak bertanggung jawab.
Kata dia, hingga kini tidak ada satupun polisi hutan atau petugas lainnya yang menjaga lokasi tersebut.
“Betapa tidak, hutan lindung yang tak dijaga oleh polisi hutan ini dengan amat mudah dilintasi oleh siapapun entah melakukan perjalanan atau bertamasya di embung, sehingga dengan amat mudah terjadi kebakaran atau bentuk-bentuk lain kerusakan hutan tanpa diketahui oleh siapapun,” ungkapnya.
Saat kepulan asap api kelihatan dari arah embung, lanjut Pastor Andre, Kapolsek Cibal bersama anggotanya, Babinsa 1612 Cibal, para staf Kecamatan Cibal, Ekopastoral Fransiskan, beserta masyarakat bergerak ke tempat kejadian peristiwa (TKP) untuk melakukan pemadaman.
Hingga berita ini ditulis, kegiatan pemadaman sedang berlangsung dan perlahan-lahan kobaran api dijinakkan.
Satu unit mobil pemadaman kebakaran pun sedang berada di lokasi dan sedang memadamkan api.
“Untuk sementara, suasana di lokasi kebakaran cukup siaga, mengingat angin di tempat ini cukup kencang dan dikhawatirkan terjadi kebakaran susulan. Amat disayangkan bahwa sejak kebakaran pertama hingga kebakaran kedua ini terjadi lagi-lagi Polisi Hutan (Polhut) tak ada di tempat,” tambahnya lagi.
Saat bersamaan, Kapolsek Cibal Yoseph Yamur mengingatkan para pemangku kepentingan yang bertugas mengelola kawasan hutan lindung RTK 18 Gapong ini.
“Kebakaran yang terjadi untuk kedua kalinya ini, sebetulnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk menetukan sikap, setidak-tidaknya menugaskan para polisi hutan untuk bertugas di RTK ini dan pengawasan ketat bagi siapapun yang melintasi kawasan ini setiap waktu,” ujar Yoseph.
Senada dengan Yoseph, Babinsa 1612 Cibal, Fritz Kasiwano saat berada di TKP mengatakan, kebakaran yang terjadi di kawasan ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Menurut dia, dia kabakaran hutan tersebut merupakan masalah serius.
“Karenanya kami berharap kepada para pengelola kawasan hutan lindung ini, selain berpatroli rutin, tapi juga membangun kemitraan dengan masyarakat demi pengawasan dan pengelolaan hutan ini yang lebih transparan dan teratur,” harapnya.
Camat Cibal Lorens Jelamat mengatakan, peristiwa kebakaran ini menjadi pelajaran bagi semua orang, terutama pemerintah.
Kata dia, seusai peralihan tanggung jawab hutan tersebut dari kabupaten ke Provinsi, pengelolaan dan pengawasannya menjadi tidak teratur.
“Kepada pengelola hutan lindung ini, saya sebagai kepala wilayah mengharapkan agar penempatan polisi hutan di kawasan ini segera dilakukan dan syukur-syukur ada larangan aktivitas piknik dan rekreasi di areal embung, yang bisa saja menjadi pemicu kebakaran entah apa saja yang dilakukan,” ujarnya.
“Dan akhirnya kepada masyarakat, saya pun berpesan dan berharap agar bersama-sama kita bekerja sama menjaga kawasan RTK 18 Gapong ini agar bebas dari aktivitas -aktivitas yang bisa merusak keutuhan ekosistem hutan ini,” tutup mantan Sekcam Cibal Barat itu.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba