Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gelapkan Dana PIP, Seorang Kepala Sekolah di TTS Kena OTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Gelapkan Dana PIP, Seorang Kepala Sekolah di TTS Kena OTT

By Redaksi2 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Tempo)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Selasa (24/09/2019) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Amanuban Selatan (Abansel).

Oknum yang terjaring dalam OTT tersebut ialah Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Amananuban Selatan, Seferinus Olin.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada wartawan, Selasa (24/09/2019) mengatakan, penyidik Unit Tipikor Polres TTS, pimpinan Bripka Rudy Soik, telah menangkap dan menyerahkan tersangka ke Polres TTS.

Tersangka diduga telah menggelapkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Negeri 3 Amanuban Selatan sebesar Rp. 209.500.000.

“Tersangka dengan sengaja menyimpan dan menggunakan Dana PIP tersebut untuk kepentingan pribadi dan untuk memuluskan niat jahatnya. Tersangka menyampaikan bahwa uang tersebut disimpan di brankas di dalam ruang kepala sekolah yang terbakar,” jelas Jamari.

Mencium gelagat yang tidak baik dan informasi dari masyarakat, tambah Jamari, penyidik Unit Tipikor Polres TTS langsung melaksanakan OTT di rumah tersangka.

“Polisi mendapati uang dana PIP tersebut disimpan dalam lemari rumah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres TTS untuk ditahan dan diproses secara hukum,” jelas Kasatreskrim Polres TTS ini.

Tersangka, jelas Iptu Jamari, diancam pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 750 juta.

Penulis: L. Ulan

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleSetelah PPP, Gusti-Fidelis Daftar di Gerindra Mabar
Next Article Hutan Lindung di Cibal Kembali Terbakar

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.