Soe, Vox NTT- Tim buru sergap (Buser) Polres TTS menangkap Wilfridus Banunaek (23), Rabu (02/10/2019).
Warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan itu dibekuk Polisi karena diduga telah menghina Bupati TTS, Epy Tahun lewat media sosial facebook.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada wartawan, Kamis (03/10/2019), mengatakan, Banunaek ditangkap karena telah memposting kata-kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap Bupati TTS, Epy Tahun.
Postingan itu, ada di group facebook “Forum Pemuda TTS,” pada Sabtu (28/09/2019) lalu sekira pukul 20.00 Wita.
Postingan Banunaek, lanjut Jamari, diketahui oleh Bupati TTS pada Senin (30/09/2019) pagi.
“Selanjutnya Bupati melaporkan hal ini ke pihak Polres TTS. Atas laporan tersebut selanjutnya Polisi melacak pelaku Wilfridus Banunaek diketahui yang bersangkutan warga Desa Fenun. Sekanjutnya, tim Buser membekuk di rumah pribadinya untuk ditahan di Mapolres TTS guna proses secara hukum,” terang dia.
Tersangka, katanya, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba