Kupang, Vox NTT – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, Vennetia R. Danes mengatakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan kemanusiaan.
Hal ini disampaikan Vennetia saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2019 di Hotel Aston, Kota Kupang, Selasa (15/10/2019).
“Yang akar penyebab masalahnya kompleks, beragam, dengan modus yang terus berkembang,” kata Vennetia.
Untuk itu kata dia, dalam memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait.
“Mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi dan pusat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, rapat koordinasi yang mengusung tema “Mari Bersama Kita Berantas TPPO” rakornas tahun ini diselenggarakan sebagai wadah berbagai informasi tentang kebijakan-kebijakan dan membahas isu-isu terbaru yang muncul dalam PP-TPPO.
“Evaluasi kelembagaan gugus tugas PP-TPPO, membahas rincian modus-modus TPPO terkini, dan langkah-langkah strategis pencegahan dan penanganannya, serta mencari solusi bersama yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada,” jelasnya.
Ia melanjutkan, penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara anggota gugus tugas TPPO (pusat dan daerah) juga terus ditingkatkan.
Hingga Agustus 2019 jelas dia, GT PP-TPPO telah terbentuk di-32 provinsi dan 244 kabupaten/Kota.
“Pada tahun 2019 ini, gugus tugas TPPO telah berhasil memulangkan puluhan perempuan yang di trafficking ke Tiongkok dengan modus pengantin pesanan, penangkapan jaringan besar pelaku trafficking dengan modus pekerja migran ke Negara Timur Tengah, penangkapan pelaku trafficking untuk tujuan eksploitasi seksual antar provinsi atau di dalam wilayah tertentu di Indonesia yang korbannya sebagian masih usia anak,” pungkasnya.
Pada tahun 2018 tambah dia, Kementerian Luar Negeri melaporkan telah menangani 162 kasus warga Negara Indonesia korban TPPO di luar negeri.
“Dengan rincian Timur Tengah 74 orang, Asia Timur dan Asia Tenggara 47 orang, Afrika 39 orang, serta Asia Selatan, Asia Tengah, Amerika Utara, dan Amerika Tengah masing-masing 1 orang,” katanya.
Sementara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memulangkan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B).
“Karena menjadi korban perdagangan orang sebanyak 31 orang, indikasi TPPO seperti dokumen tidak lengkap sebanyak 85 orang, dan calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal sebanyak 21 orang,” tutup Vennetia.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba