Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»TPPO, Kejahatan Kemanusian
Human Trafficking NTT

TPPO, Kejahatan Kemanusian

By Redaksi15 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rapat koordinasi nasional gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (GT-TPPO) tahun 2019 di hotel Aston, Kota Kupang, Selasa, 15 Oktober 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, Vennetia R. Danes mengatakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan kemanusiaan.

Hal ini disampaikan Vennetia saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2019 di Hotel Aston, Kota Kupang, Selasa (15/10/2019).

“Yang akar penyebab masalahnya kompleks, beragam, dengan modus yang terus berkembang,” kata Vennetia.

Untuk itu kata dia, dalam memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait.

“Mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi dan pusat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, rapat koordinasi yang mengusung tema “Mari Bersama Kita Berantas TPPO” rakornas tahun ini diselenggarakan sebagai wadah berbagai informasi tentang kebijakan-kebijakan dan membahas isu-isu terbaru yang muncul dalam PP-TPPO.

“Evaluasi kelembagaan gugus tugas PP-TPPO, membahas rincian modus-modus TPPO terkini, dan langkah-langkah strategis pencegahan dan penanganannya, serta mencari solusi bersama yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada,” jelasnya.

Ia melanjutkan, penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara anggota gugus tugas TPPO (pusat dan daerah) juga terus ditingkatkan.

Hingga Agustus 2019 jelas dia, GT PP-TPPO telah terbentuk di-32 provinsi dan 244 kabupaten/Kota.

“Pada tahun 2019 ini, gugus tugas TPPO telah berhasil memulangkan puluhan perempuan yang di trafficking ke Tiongkok dengan modus pengantin pesanan, penangkapan jaringan besar pelaku trafficking dengan modus pekerja migran ke Negara Timur Tengah, penangkapan pelaku trafficking untuk tujuan eksploitasi seksual antar provinsi atau di dalam wilayah tertentu di Indonesia yang korbannya sebagian masih usia anak,” pungkasnya.

Pada tahun 2018 tambah dia, Kementerian Luar Negeri melaporkan telah menangani 162 kasus warga Negara Indonesia korban TPPO di luar negeri.

“Dengan rincian Timur Tengah 74 orang, Asia Timur dan Asia Tenggara 47 orang, Afrika 39 orang, serta Asia Selatan, Asia Tengah, Amerika Utara, dan Amerika Tengah masing-masing 1 orang,” katanya.

Sementara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memulangkan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B).

“Karena menjadi korban perdagangan orang sebanyak 31 orang, indikasi TPPO seperti dokumen tidak lengkap sebanyak 85 orang, dan calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal sebanyak 21 orang,” tutup Vennetia.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Kota Kupang
Previous ArticleJadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Manamas Resmi Ditahan Kejari TTU
Next Article Pemkab TTS Tetapkan Keracunan Massal di Kolbano Jadi KLB

Related Posts

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.