Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Manamas Resmi Ditahan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Manamas Resmi Ditahan Kejari TTU

By Redaksi15 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manamas Maximus Elu (mengenakan baju seragam cokelat) saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kefamenanu, Selasa, 15 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejari TTU resmi menetapkan Kepala Desa Manamas Kecamatan Naibenu Maximus Elu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Selasa (15/10/2019).

Selain Kades Maximus, instansi yang dipimpin Bambang Sunardi itu juga menetapkan bendahara Desa Manamas Maximus Elu Bobo sebagai tersangka.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani penahanan.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap para tersangka, jelasnya, lantaran kepala desa dan bendahara dinilai kurang kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Sebelumnya kepala desa sudah kita panggil 3 kali tapi tidak pernah datang, makanya hari ini datang langsung kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” jelasnya.

Kasi Noven menuturkan, dugaan kerugian dalam kasus Dana Manamas tahun anggaran 2017 dan 2018 hampir mencapai Rp 500 juta.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sehingga ada kemungkinan jumlah kerugian Negara bertambah.

“Peran bendahara disini karena ada beberapa kegiatan yang seharusnya pertanggungjawaban tidak 100 persen tapi dibuat 100 persen, jadi dibuat pertanggungjawaban fiktif,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleBegini Nasib Tenaga Sosial di Ende yang Dapat Upah Rp 41.600 Tiap Bulan
Next Article TPPO, Kejahatan Kemanusian

Related Posts

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Serap Aspirasi Warga Papagarang, Hasanudin Minta Pemerintah Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

13 Agustus 2026

Pramuka Manggarai Barat Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

13 Agustus 2026

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.