Soe, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) meminta mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS periode 2014-2019, Obet Naitboho segera mengembalikan mobil dinas DH 2 C yang hingga saat ini masih dalam penguasaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal mengatakan, pihaknya sudah mendapat kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS, untuk mengurusi persoalan penguasaan aset negara oleh Obet Naitboho.
“Pihak Kejari TTS sudah memberikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan melalui Ketua DPRD Provinsi NTT karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD NTT, saat ini,” jelas Fachrizal saat diwawancarai wartawan, Rabu (16/10/2019) siang.
Isi surat undangan tersebut, jelas Fachrizal, adalah meminta Obet Naitboho segera memberikan klarifiksi terkait keberadaan aset negara yang masih dalam penguasaannya.
Dikatakan Fachrizal, pihaknya akan segera melakukan proses hukum secara perdata jika Obet Naitboho tidak mengindahkan undangan yang telah disampaikan.
Mantan Wakik Bupati TTS, Obet Naitboho hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi VoxNtt.com terkait persoalan mobil dinas tersebut.
Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba