Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTS Minta Obet Naitboho Kembalikan Mobil DH 2 C
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTS Minta Obet Naitboho Kembalikan Mobil DH 2 C

By Redaksi16 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal saat diwawancarai wartawan, Rabu (16/10) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) meminta mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS periode 2014-2019, Obet Naitboho segera mengembalikan mobil dinas DH 2 C yang hingga saat ini masih dalam penguasaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal mengatakan, pihaknya sudah mendapat kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS, untuk mengurusi persoalan penguasaan aset negara oleh Obet Naitboho.

“Pihak Kejari TTS sudah memberikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan melalui Ketua DPRD Provinsi NTT karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD NTT, saat ini,” jelas Fachrizal saat diwawancarai wartawan, Rabu (16/10/2019) siang.

Isi surat undangan tersebut, jelas Fachrizal, adalah meminta Obet Naitboho segera memberikan klarifiksi terkait keberadaan aset negara yang masih dalam penguasaannya.

Dikatakan Fachrizal, pihaknya akan segera melakukan proses hukum secara perdata jika Obet Naitboho tidak mengindahkan undangan yang telah disampaikan.

Mantan Wakik Bupati TTS, Obet Naitboho hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi VoxNtt.com terkait persoalan mobil dinas tersebut.

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

Kejari TTS TTS
Previous ArticleSetelah PDIP dan Gerindra, Rafael Kembali Bertandang ke PKS
Next Article Seluruh Kades Malaka Tengah Kaji Banding ke Desa Wisata Pujon Kidul Malang

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.