Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTS Minta Obet Naitboho Kembalikan Mobil DH 2 C
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTS Minta Obet Naitboho Kembalikan Mobil DH 2 C

By Redaksi16 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal saat diwawancarai wartawan, Rabu (16/10) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) meminta mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS periode 2014-2019, Obet Naitboho segera mengembalikan mobil dinas DH 2 C yang hingga saat ini masih dalam penguasaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal mengatakan, pihaknya sudah mendapat kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS, untuk mengurusi persoalan penguasaan aset negara oleh Obet Naitboho.

“Pihak Kejari TTS sudah memberikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan melalui Ketua DPRD Provinsi NTT karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD NTT, saat ini,” jelas Fachrizal saat diwawancarai wartawan, Rabu (16/10/2019) siang.

Isi surat undangan tersebut, jelas Fachrizal, adalah meminta Obet Naitboho segera memberikan klarifiksi terkait keberadaan aset negara yang masih dalam penguasaannya.

Dikatakan Fachrizal, pihaknya akan segera melakukan proses hukum secara perdata jika Obet Naitboho tidak mengindahkan undangan yang telah disampaikan.

Mantan Wakik Bupati TTS, Obet Naitboho hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi VoxNtt.com terkait persoalan mobil dinas tersebut.

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

Kejari TTS TTS
Previous ArticleSetelah PDIP dan Gerindra, Rafael Kembali Bertandang ke PKS
Next Article Seluruh Kades Malaka Tengah Kaji Banding ke Desa Wisata Pujon Kidul Malang

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.