Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menetapkan event oganizer (EO) berinisial AAN sebagai tersangka kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013, Rabu (16/10/2019).
AAN ditetapkan tersangka dan ditahan setelah mangkir dari panggilan Kejari Mabar selama tiga kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, AAN ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa oleh Kejari Mabar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Jadi, saya menyampaikan bahwa, pada hari Rabu, 16 Oktober 2019 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Mabar) telah memeriksa saudara AAN sebagai saksi yang sudah kita panggil tiga kali berturut-tutur tidak hadir, makanya kami melakukan upaya paksa untuk memeriksa di Kejaksaan Negeri Bulukumba,” jelas Sigit kepada VoxNtt.com, Kamis (17/10/2019).
Sigit mengatakan setelah diperiksa, Tim Penyidik bersepakat untuk menetapkan AAN sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2019.
AAN, kata Sigit, merupakan pelaksana sekaligus Direktur CV Dila Almasba selaku EO dalam kegiatan Sail Komodo 2013.
“Yang bersangkutan kita tahan terhitung tanggal 16, jadi prosesnya yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi dulu terus kita tetapkan sebagai tersangka dan kita bawa ke Kejari Labuan Bajo untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Sigit menyebut menurut perhitungan sementara oleh auditor BPK kerugian negara dalam kasus korupsi dana Sail Komodo mencapai 1,6 miliar rupiah.
Untuk dugaan tersangka lain kata Sigit, hingga kini belum ada. Dia menjelaskan ketika ada barang bukti yang cukup tentu saja akan bertambah tersangkanya.
“Untuk sementara ini itu dulu. Dalam perkembangannya ketika kita mendapatkan alat bukti yang cukup, ya bisa saja akan bertambah tersangkanya,” tutup Sigit.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba