Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Jaksa Tetapkan AAN sebagai Tersangka Korupsi Dana Sail Komodo 2013
HEADLINE

Jaksa Tetapkan AAN sebagai Tersangka Korupsi Dana Sail Komodo 2013

By Redaksi17 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka AAN saat digiring ke Kantor Kejari Mabar, Kamis (17/10/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menetapkan event oganizer (EO) berinisial AAN sebagai tersangka kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013, Rabu (16/10/2019).

AAN ditetapkan tersangka dan ditahan setelah mangkir dari panggilan Kejari Mabar selama tiga kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, AAN ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa oleh Kejari Mabar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Jadi, saya menyampaikan bahwa, pada hari Rabu, 16 Oktober 2019 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Mabar) telah memeriksa saudara AAN sebagai saksi yang sudah kita panggil tiga kali berturut-tutur tidak hadir, makanya kami melakukan upaya paksa untuk memeriksa di Kejaksaan Negeri Bulukumba,” jelas Sigit kepada VoxNtt.com, Kamis (17/10/2019).

Sigit mengatakan setelah diperiksa, Tim Penyidik bersepakat untuk menetapkan AAN sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2019.

AAN, kata Sigit, merupakan pelaksana sekaligus Direktur CV Dila Almasba selaku EO dalam kegiatan Sail Komodo 2013.

“Yang bersangkutan kita tahan terhitung tanggal 16, jadi prosesnya yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi dulu terus kita tetapkan sebagai tersangka dan kita bawa ke Kejari Labuan Bajo untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Sigit menyebut menurut perhitungan sementara oleh auditor BPK kerugian negara dalam kasus korupsi dana Sail Komodo mencapai 1,6 miliar rupiah.

Untuk dugaan tersangka lain kata Sigit, hingga kini belum ada. Dia menjelaskan ketika ada barang bukti yang cukup tentu saja akan bertambah tersangkanya.

“Untuk sementara ini itu dulu. Dalam perkembangannya ketika kita mendapatkan alat bukti yang cukup, ya bisa saja akan bertambah tersangkanya,” tutup Sigit.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Dana sail komodo Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat sail komodo
Previous ArticleProgram Smart City untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Next Article Antisipasi Demam Babi Afrika, Pemkab TTU Perketat Pengawasan di Perbatasan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.