Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kepala DPMD Matim: Tidak Ada Pungutan untuk Calon Kades
VOX DESA

Kepala DPMD Matim: Tidak Ada Pungutan untuk Calon Kades

By Redaksi17 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PMD Matim, Yosef Durahi (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Manggarai Timur (DPMD Matim), Yosef Durahi menegaskan panitia pemilihan tingkat desa tidak boleh meminta pungutan uang kepada calon kepala desa.

Hal itu ditegaskan Yosef saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019) siang.

Menurutnya, panitia Pilkades tidak mempunyai kewenangan untuk memungut biaya apapun. Karena hal itu tidak diatur dalam peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati.

“Begini adik kalau sudah tidak ada perintah dari Perda atau Perbup untuk apa buat begitu. APBD jelas, pemerintah sudah anggarkan,” ujar mantan Camat Elar itu.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupeten Matim itu mengatakan, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 20.000.000 ke setiap desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2019 ini.

Dia menerangkan, apabila ada panitia Pilkades yang dengan sengaja melakukan pungutan maka harus segera dikembalikan.

“Ini imbauannya jadi harus kasih kembali uang itu. Panitia hanya mewajibkan untuk melaksanakan peraturan yang berlaku,” tegas Yosef.

Dia menambahkan, penegasan untuk tidak melakukan pungutan kepada calon Kades sudah disampaikan oleh para camat.

Apalagi kata mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Matim itu, pungutan kepada Cakades berpotensi melanggar hukum.

“Kalau ada yang seperti itu panitia kabupaten mengimbau untuk kembalikan karena itu bisa berpotensi pidana apabila ada yang lapor ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebanyak 68 desa menggelar Pilkades serentak tahun 2019. Maka total dana yang akan digelontorkan oleh Pemda senilai Rp 1.360.000.000.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

DPMD Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticleProyek APBN Rp 14 Miliar di Ende Mubazir
Next Article Petani Bawang Merah di Malaka Kesulitan Pasarkan Hasil Panen

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.