Borong, Vox NTT-Kanisius Unda (55), bakal calon kepala desa (Cakades) Komba, Kecamatan Kota Komba mendesak Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas untuk segera mendisposisi surat gugatan penetapan badan cakades di desa itu.
“Saya minta Pa Bupati segera disposisi surat yang saya berikan pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu,” tegas Kanisius kepada VoxNtt.com, Sabtu (19/10/2019).
Kanisius menyayangkan sikap Bupati Agas, lantaran sampai saat ini belum memberikan jawaban terkait surat gugatan itu.
“Saya juga tidak mengerti dengan sikap bupati. Sebagai pemangku kebijakan semestinya dia harus memberikan jawaban yang pasti. Saya ini warga negara yang mencari kebenaran dan keadilan,” ucapnya.
Dalam salinan surat yang diperoleh VoxNtt.com, Kanisius dengan tegas menyatakan menggugat proses penetapan badan calon kepala desa Komba yang sudah ditetapkan oleh panitia penyelenggara pilkades tingkat desa pada 3 Oktober 2019 lalu.
Alasan gugatan itu jelas Kanisius, dikarenakan adanya ketidakpuasan atas proses dan hasil penetapan cakades yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilihan kepala desa Komba.
Surat dengan perihal gugatan penetapan badan calon kepala desa Komba menjadi calon tetap, sudah diberikan kepada kepala Kesbangpol, Kepala DPMD, Ketua DPRD, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten dan tingkat desa, Kapolsek Waelengga dan Kapolsek Borong.
Sebelumnya, Kanisius menilai penjaringan bakal calon kepala desa (Cakades) Komba cacat proses.
“Saya kira itu yang terjadi. Sejak penetapan bakal calon (balon) pada 3 Oktober 2019 lalu, sudah ada indikasi kalau penetapan bakal calon kades cacat proses,” ujar Kanisius kepada VoxNtt.com, Jumat (18/10/2019).
Kanisius mengaku, merupakan salah satu calon kepala desa Komba periode 2019-2025. Namun, panitia pilkades tingkat desa tidak meloloskan dirinya tanpa ada penjelasan yang jelas.
“Waktu itu tanggal 2 Oktober malam, saya dapat pesan melalui SMS dari seorang anggota panitia pilkades bahwa proses penetapan bakal calon pada tanggal 3 Oktober tidak jadi sambil menunggu kepastian dari DPMD,” ujarnya.
“Ternyata panitia pilkades tingkat desa justru tetap melakukan penetapan badan calon, ini yang akhirnya menimbulkan adanya aksi dari masyarakat,” jelasnya.
Dirinya pun menyayangkan sikap panitia pilkades Komba yang tetap memutuskan penetapan bakal calon kades dan tidak mengindahkan perintah kadis PMD yang juga menjabat sebagai wakil ketua panitia pilkades tingkat kabupaten.
“Kalau panitia pilkades tingkat desa bekerja baik sedari awal, pasti masalahnya tidak akan seperti ini,” ujarnya.
Atas persoalan itu, Kanisius pun mengaku sudah mengirim surat gugatan kepada Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dengan tembusannya, DPMD, Panitia Kabupaten, Kesbangpol, Kapolsek Waelengga, Kapolsek Borong dan Ketua DPRD Manggarai timur.
“Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari merkeka,” ujarnya.
Dia juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (PMD) Matim, yosef Diruhi yang mengatakan dirinya tidak lolos sebagai cakades lantaran usia yang sudah melebihi 55 tahun.
“Saya punya peraturan daerah dan peraturan bupati tentang cakades, di dalam aturan itu tertuang usia minimal 25 tahun maksimal 55 tahun. Tetapi aturan itu tidak menjabarkan yang 55 tahun itu seperti apa?,” ujarnya.
“Sebenarnya harus dari awal panitia pilkades Komba menggugurkan saya. Tetapi anehnya saya hanya diberitahukan pembatalan melalui via SMS pada 2 Oktober 2019, ini kan cacat proses,” keluhnya.
Penetapan Cakades Komba Dinilai Cacat Proses
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J