Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kanis Unda Desak Bupati Agas Disposisi Surat Gugatan Penetapan Cakades Komba
VOX DESA

Kanis Unda Desak Bupati Agas Disposisi Surat Gugatan Penetapan Cakades Komba

By Redaksi19 Oktober 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Matim, Agas Andreas didampingi anggota DPRD Matim, Lucius Modo saat menerima kempok sundung acara syukuran dan peresmian puskesmas afirmasi Waelengga, Kamis (28/3/2019).(Foto: Sandy Hayon/Vox NTT)(Foto: Sandy Hayon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kanisius Unda (55), bakal calon kepala desa (Cakades) Komba, Kecamatan Kota Komba mendesak Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas untuk segera mendisposisi surat gugatan penetapan badan cakades di desa itu.

“Saya minta Pa Bupati segera disposisi surat yang saya berikan pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu,” tegas Kanisius kepada VoxNtt.com, Sabtu (19/10/2019).

Kanisius menyayangkan sikap Bupati Agas, lantaran sampai saat ini belum memberikan jawaban terkait surat gugatan itu.

“Saya juga tidak mengerti dengan sikap bupati. Sebagai pemangku kebijakan semestinya dia harus memberikan jawaban yang pasti. Saya ini warga negara yang mencari kebenaran dan keadilan,” ucapnya.

Dalam salinan surat yang diperoleh VoxNtt.com, Kanisius dengan tegas menyatakan menggugat proses penetapan badan calon kepala desa Komba yang sudah ditetapkan oleh panitia penyelenggara pilkades tingkat desa pada 3 Oktober 2019 lalu.

Alasan gugatan itu jelas Kanisius, dikarenakan adanya ketidakpuasan atas proses dan hasil penetapan cakades yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilihan kepala desa Komba.

Surat dengan perihal gugatan penetapan badan calon kepala desa Komba menjadi calon tetap, sudah diberikan kepada kepala Kesbangpol, Kepala DPMD, Ketua DPRD, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten dan tingkat desa, Kapolsek Waelengga dan Kapolsek Borong.

Sebelumnya, Kanisius menilai penjaringan bakal calon kepala desa (Cakades) Komba cacat proses.

“Saya kira itu yang terjadi. Sejak penetapan bakal calon (balon) pada 3 Oktober 2019 lalu, sudah ada indikasi kalau penetapan bakal calon kades cacat proses,” ujar Kanisius kepada VoxNtt.com, Jumat (18/10/2019).

Kanisius mengaku, merupakan salah satu calon kepala desa Komba periode 2019-2025. Namun, panitia pilkades tingkat desa tidak meloloskan dirinya tanpa ada penjelasan yang jelas.

“Waktu itu tanggal 2 Oktober malam, saya dapat pesan melalui SMS dari seorang anggota panitia pilkades bahwa proses penetapan bakal calon pada tanggal 3 Oktober tidak jadi sambil menunggu kepastian dari DPMD,” ujarnya.

“Ternyata panitia pilkades tingkat desa justru tetap melakukan penetapan badan calon, ini yang akhirnya menimbulkan adanya aksi dari masyarakat,” jelasnya.

Dirinya pun menyayangkan sikap panitia pilkades Komba yang tetap memutuskan penetapan bakal calon kades dan tidak mengindahkan perintah kadis PMD yang juga menjabat sebagai wakil ketua panitia pilkades tingkat kabupaten.

“Kalau panitia pilkades tingkat desa bekerja baik sedari awal, pasti masalahnya tidak akan seperti ini,” ujarnya.

Atas persoalan itu, Kanisius pun mengaku sudah mengirim surat gugatan kepada Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dengan tembusannya, DPMD, Panitia Kabupaten, Kesbangpol, Kapolsek Waelengga, Kapolsek Borong dan Ketua DPRD Manggarai timur.

“Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari merkeka,” ujarnya.

Dia juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (PMD) Matim, yosef Diruhi yang mengatakan dirinya tidak lolos sebagai cakades lantaran usia yang sudah melebihi 55 tahun.

“Saya punya peraturan daerah dan peraturan bupati tentang cakades, di dalam aturan itu tertuang usia minimal 25 tahun maksimal 55 tahun. Tetapi aturan itu tidak menjabarkan yang 55 tahun itu seperti apa?,” ujarnya.

“Sebenarnya harus dari awal panitia pilkades Komba menggugurkan saya. Tetapi anehnya saya hanya diberitahukan pembatalan melalui via SMS pada 2 Oktober 2019, ini kan cacat proses,” keluhnya.

Penetapan Cakades Komba Dinilai Cacat Proses

Penulis: Sandy Hayon

Editor: Boni J

Andreas Agas Desa Komba Kanisius Unda
Previous ArticleNikmati Lezatnya “Hinga Mbeta” di Pantai Selatan Matim
Next Article Ke Demokrat, SBS: Beliau (Daniel Asa) Mendukung Saya dari Surga

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.