Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah ke PN Tipikor Kupang, Senin (21/10/2019).
Berkas kasus dan para tersangka, serta barang bukti ikut dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang.
“Sudah dilimpahkan tadi pagi kk (kaka),” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Senin malam.
Kasi Noven menuturkan, para tersangka di antaranya Erwan Bitin Berek, Primus Naben dan Yohanes Olin saat ini masih ditahan di Rutan Kefamenanu.
Apabila Hakim PN Tipikor Kupang menetapkan jadwal persidangan, jelasnya, barulah para tersangka akan dialihkan untuk ditahan di Kupang.
“Untuk sementara kita menunggu penetapan Hakim keluar dulu baru kita bisa tahu sidangnya kapan,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba