Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penganiaya Istri hingga Tewas di Mabar Terancam 15 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Penganiaya Istri hingga Tewas di Mabar Terancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi25 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polsek Lembor saat melakukan konferensi pers di Polsek Lembor, Jumat (25/10/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Marselus Habun (31) pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenai Pasal 44 ayat (1) ayat (2) ke-1 dan ayat (3) ke-2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto saat melakukan konferensi pers di Polsek Lembor, Jumat (25/10/2019).

Menurut Yoga, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku motif pembunuhan tersebut karena merasa cemburu dengan istrinya.

“Pelaku merasa cemburu terhadap korban, karena itu pelaku memukul korban hingga tewas,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tidak ada penjelasan detail dari pelaku mengapa dirinya cemburu. Pelaku hanya menjelaskan lantaran cemburu ia nekad menghabisi nyawa istrinya.

Usai memukul korban dengan kayu yang sedang menyala, pelaku kemudian memegang satu buah linggis dan satu buah sabit untuk mengantisipasi amukan tetangga.

Saat melakukan aksinya jelas Yoga, pelaku dalam keadaan sadar dan sehat atau tidak sedang mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Di Mabar, Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas

Sementera ini, Polsek Lembor masih terus memeriksa saksi-saksi dan masih mengembangkan pengusutan kasus tersebut.

Penulis: Selo Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat polsek lembor
Previous ArticleHanura Matim Pertanyakan Gaji Guru Bosda Belum Dicairkan
Next Article Gereja yang Memiskinkan dalam Buku Perzinahan di Rumah Tuhan

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.