Betun, Vox NTT- Kepolisian Sektor Malaka Barat telah melimpahkan kasus persetubuhan anak angkat ke Kejaksaan Negeri Belu, Jumat (24/10/2019).
Kasus tersebut menyeret Rui Soares Maya Dos Reis alias Rui (47) sebagai tersangka persetubuhan anak angkatnya RM (12).
Kapolsek Malaka Barat Ipda I Wayan Budiasa melalui pesan WhatsApp-nya kepada wartawan, mengaku sebelum diserahkan ke Kejari berkas kasus tersebut ditandatanganinya selaku penyidik.
Berkas perkara tersebut bernomor BP/07/X/Polsek Malaka Barat, tertanggal 24 Oktober 2019.
“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua,” tulis Kapolsek Budiasa dalam pesan WhatsApp tersebut.
Menurut dia, Rui diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rui sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 hingga 15 Oktober 2019. Penahanan kemudian diperpanjang mulai tanggal 16 hingga 24 Oktober 2019.
Dikabarkan, Rui (52) seorang petani asal Dusun Nularan, Desa Rabasahain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka diduga menyetubuhi anak angkatnya RM (12).
Keluarga dekat RM masing-masing Agustinus Seran (52) dan Maria Imakulata Hoar Tay (33) kemudian melaporkan perbuatan RS ke Polsek Malaka Barat, Kamis (25/09/2019) lalu.
Agustinus dan Maria yang adalah pasangan suami istri datang ke Mapolsek Malaka Barat bersama korban.
Kapolsek Malaka Barat, Ipda I.W.Budiasa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
Laporan polisi tersebut bernomor: LP/38/IX/2019/NTT/Polres Belu/Polsek Malaka Barat tertanggal 25 September 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kronologis Kejadian
Maria menerangkan, kasus itu terkuak ketika pada Selasa, 24 September 2019, korban mengeluh sakit pada bagian alat kelamin dan pinggangnya.
Keesokannya, Maria kemudian mengkompres pada bagian alat kelamin korban dengan menggunakan air hangat.
Ia lantas melihat alat kelamin korban mengalami pembengkakan. Maria selanjutnya menanyakan alasan pembengkakan alat kelamin tersebut kepada korban.
Awalnya, kata Maria, korban tidak mau menceritakan. Namun ia mendesak korban untuk menceritakan apa yang menyebabkan alat kelaminnya membengkak.
Karena didesak terus, korban akhirnya menceritakan bahwa ia telah disetubuhi paksa oleh RS sebanyak 5 kali di rumahnya.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, setiap melancarkan aksinya RS selalu mengancam korban dengan pisau.
Lantaran diancam RS, korban lantas takut dan tidak melakukan perlawanan. Korban pun pasrah.
Menurut Kapolsek Budiasa, aksi bejat ini diduga sering dilakukan RS kepada korban.
Kejadian pertama, terjadi sekitar akhir bulan Agustus 2019 lalu. Namun, kata Budiasa, hari dan tanggalnya tidak diingat korban.
Setelah kejadian pertama, RS terus melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali RS menyetubuhi korban sekitar tanggal 10 September 2019.
“Tersangka kita sudah lakukan penangkapan, lalu penahanan dan sekarang kami sudah titipkan di Rutan Polres Belu,” kata Kapolsek Budiasa.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba