Ruteng, Vox NTT- Pelaku pembuangan bayi SA (23) di Ruteng ibu kota Kabupaten Manggarai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai, Selasa (29/10/2019).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Antonius Habun menjelaskan, hal itu dilakukan setelah proses peyelidikan.
“Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi besok baru dia (SA) diperiksa sebagai tersangka karena kondisinya masih kurang stabil,” ungkap Antonius kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa siang.
Ia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus pembuangan bayi tersebut untuk mengetahui secara pasti kronologis kejadian.
Antonius juga mengungkapkan motif tersangka melakukan tindak pidana pembuangan bayi tersebut.
Baca: Rektor Unika Ruteng: SA Salah, Tapi Jangan Biarkan Dia Sendiri
Menurut dia, tersangka mengaku takut dengan aturan di Kampus Unika St Paulus Ruteng yang akan memberikan sanksi cuti bagi mahasiswi yang diketahui hamil di luar nikah.
Apalagi tersangka pada saat ini sudah berada pada semester akhir. Ia hanya menunggu ujian skripsi untuk menyeselaikan perkuliahannya.
Menurut tersangka, kata Antonius, motif lainnya yakni laki-laki yang diduga sebagai ayah dari bayi malang tersebut tidak bertanggung jawab.
Dikatakan, laki-laki tersebut sudah lama tinggal di Bali. Saat ini pun pria itu sedang ada di sana.
Antonius mengatakan, laki-laki tersebut sudah berkeluarga setelah menghamili tersangka. Dia dikabarkan tidak mengetahui soal kehamilan tersangka.
“Laki-lakinya sekarang ada di Bali, diduga karena laki-laki tidak mau bertanggung jawab. Laki-laki itu sudah berkeluarga, namun setelah putus dari tersangka. Dia sempat datang ke Ruteng dan melakukan hubungan lalu balik lagi ke Bali, menurut pengakuan korban laki-laki itu juga tidak tahu kalau tersangka hamil,” katanya.
Terkait status laki-laki dalam kasus itu, Antonis mengaku pihaknya masih mendalaminya.
Namun ia menjelaskan, mengacu kepada aturan, sejauh laki-laki tidak terlibat langsung saat melakukan proses tindak pidana pembuangan bayi itu, maka belum bisa diproses.
“Yang pasti kami nanti akan panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Antonius.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba