Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gerebek Lokasi Judi, Polres TTU Sita Uang Jutaan Rupiah
HUKUM DAN KEAMANAN

Gerebek Lokasi Judi, Polres TTU Sita Uang Jutaan Rupiah

By Redaksi30 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Miomafo Timur saat melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Bitefa, Selasa, 29 Oktober 2019 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Aparat Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Polres TTU melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di desa Bitefa, Selasa (29/10/2019).

Penggerebekan aktivitas perjudian yang terjadi di salah satu rumah duka tersebut dipimpin langsung Kapolsek Miomafo Timur Ipda Gustaf Steven Ndun.

Kapolsek Miotim Ipda Gustaf Steven Ndun saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (30/10/2019), menuturkan pada Selasa malam pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di rumah duka di Desa Bitefa.

Sekitar pukul 00.15 Wita, jelas Gustaf, pihaknya mulai melakukan pengendapan di sekitar TKP.

“Saat kami bergerak ke TKP, ada beberapa ekor sapi yang berlari ke arah TKP sehingga para pemain dan bandar langsung melarikan diri,” tuturnya.

Ipda Gustaf menjelaskan, meski tidak berhasil menangkap para pemain dan bandar, namun pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2.085.000,00.

Selain itu pihak Polsek Miotim juga mengamankan 2 meja bola guling, 2 layar permainan dadu dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Masyarakat yang kita interogasi mengaku tidak mengenal para bandar tapi katanya dari Peboko,” ujarnya.

Ipda Gustaf pada kesempatan itu menuturkan penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bukti jika pihaknya serius dalam upaya memberantas segala bentuk praktik perjudian.

Ipda Gustaf mengaku pihaknya juga melakukan upaya preventif.

Salah satunya dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di Kantor Camat Miomafo Timur, Rabu (30/10/2019).

“Kebetulan siang tadi saat ada kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat di Kantor Camat Miomafo Timur kita juga memfokuskan pada praktik perjudian, ini salah satu bentuk upaya preventif yang kita lakukan,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticlePetani Malaka dan Belu Diajarkan Tanam Jagung Panen Sapi
Next Article Pemkab TTU Segera Tarik Mobil Dinas Camat Mutis

Related Posts

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
Terkini

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Puluhan Tahun Bertaruh Nyawa, DPRD Desak Jembatan Permanen di Wae Musur

30 Juni 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Dokumen WNA dalam Operasi Gabungan di Manggarai

30 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.