Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gerebek Lokasi Judi, Polres TTU Sita Uang Jutaan Rupiah
HUKUM DAN KEAMANAN

Gerebek Lokasi Judi, Polres TTU Sita Uang Jutaan Rupiah

By Redaksi30 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Miomafo Timur saat melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Bitefa, Selasa, 29 Oktober 2019 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Aparat Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Polres TTU melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di desa Bitefa, Selasa (29/10/2019).

Penggerebekan aktivitas perjudian yang terjadi di salah satu rumah duka tersebut dipimpin langsung Kapolsek Miomafo Timur Ipda Gustaf Steven Ndun.

Kapolsek Miotim Ipda Gustaf Steven Ndun saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (30/10/2019), menuturkan pada Selasa malam pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di rumah duka di Desa Bitefa.

Sekitar pukul 00.15 Wita, jelas Gustaf, pihaknya mulai melakukan pengendapan di sekitar TKP.

“Saat kami bergerak ke TKP, ada beberapa ekor sapi yang berlari ke arah TKP sehingga para pemain dan bandar langsung melarikan diri,” tuturnya.

Ipda Gustaf menjelaskan, meski tidak berhasil menangkap para pemain dan bandar, namun pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2.085.000,00.

Selain itu pihak Polsek Miotim juga mengamankan 2 meja bola guling, 2 layar permainan dadu dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Masyarakat yang kita interogasi mengaku tidak mengenal para bandar tapi katanya dari Peboko,” ujarnya.

Ipda Gustaf pada kesempatan itu menuturkan penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bukti jika pihaknya serius dalam upaya memberantas segala bentuk praktik perjudian.

Ipda Gustaf mengaku pihaknya juga melakukan upaya preventif.

Salah satunya dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di Kantor Camat Miomafo Timur, Rabu (30/10/2019).

“Kebetulan siang tadi saat ada kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat di Kantor Camat Miomafo Timur kita juga memfokuskan pada praktik perjudian, ini salah satu bentuk upaya preventif yang kita lakukan,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticlePetani Malaka dan Belu Diajarkan Tanam Jagung Panen Sapi
Next Article Pemkab TTU Segera Tarik Mobil Dinas Camat Mutis

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.