Kupang, Vox NTT – 50 advokat baru dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah profesi itu melalui sidang terbuka Pengadilan Tinggi Kupang dengan agenda pengambilan sumpah advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (31/10/2019).
Mereka dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Andreas Don Rade.
Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda NTT, perwakilan pejabat dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kupang, tokoh agama, para advokat dan tokoh masyarakat.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Andreas Don Rade meminta para advokat baru untuk selalu melaksanakan tugas profesi sesuai sumpah dan janji, serta kode etik profesi advokat.
“Atas nama pimpinan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan atas nama pribadi saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik agar bisa menjalankan profesi sebagai advokat sesuai janji yang diucapkan,” ucap Andreas dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pasal 5 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 bahwa advokat merupakan profesi yang terhormat.
“Karena advokat juga merupakan penegak hukum dimana kesibukannya sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Jaksa, Polisi dan Hakim dalam menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.
Advokat kata dia, mewakili kepentingan masyarakat.
“Di sinilah peran advokat menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan kepentingan antara negara, pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia meminta para advokat itu agar saling menghargai dengan dengan para penegak hukum lainnya.
“Ciptakan suasana kerja yang harmonis,” tuturnya.
Ia menambahkan, pasal 14 Undang -undang nomor 18 tahun 2003 bahwa advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pertanyaan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
“Di dalam sidang pengadilan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada advokat itu untuk melaksanakan tugas profesinya dengan sebaik-baiknya.
“Sesuai dengan sumpah dan janji. Dan kode etik profesi. Katakanlah benar terhadap yang benar dan katakanlah salah terhadap yang salah sehingga tidak mengakibatkan penderitaan bagi para pencari keadilan,” pesan Andreas.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba