Kupang, Vox NTT – Badan Narkoba Nasional (BNN) RI mencanangkan dua kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas narkoba.
Kedua kelurahan itu yakni, Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima dan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Hal itu ditandai dengan dideklarasi pencanangan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Drs. Heru Winarko di Kupang, Rabu (30/10/2019).
Di hadapan relawan antinarkoba se-Kota Kupang, Heru mengatakan, peran para relawan adalah membantu BNN dalam mengatasi terjadinya peredaran gelap narkoba di lingkungan kelurahan masing-masing.
“BNN telah menetapkan dua kelurahan yaitu Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang sebagai kelurahan bebas dan bersih narkoba (Bersinar) pada 2019,” ujar Heru dalam sambutannya.
Kelurahan Oesapa kata dia, merupakan kelurahan yang pernah memiliki catatan terjadi kasus narkoba dengan populasi penduduk yang cukup padat. Mayoritas penduduknya merupakan mahasiswa dan nelayan.
Sementara, Kelurahan Alak merupakan salah satu kelurahan di kawasan pelabuhan laut Kota Kupang yang masuk dalam daerah yang rawan terhadap terjadinya peredaran narkoba.
Ia menegaskan, peran relawan antinarkoba sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
Ia berharap keberadaan relawan antinarkoba yang telah dibentuk menjadi ujung tombak BNN dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Apabila ditemukan pengguna narkoba agar segera berkoordinasi dengan BNN atau pihak Kepolisian untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” harapnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba