Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»50 Advokat Baru KAI NTT Resmi Dilantik
HUKUM DAN KEAMANAN

50 Advokat Baru KAI NTT Resmi Dilantik

By Redaksi31 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah profesi advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur, di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis, 31 Oktober 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – 50 advokat baru dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur resmi dilantik.

Pelantikan dan pengambilan sumpah profesi itu melalui sidang terbuka Pengadilan Tinggi Kupang dengan agenda pengambilan sumpah advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (31/10/2019).

Mereka dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Andreas Don Rade.

Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda NTT, perwakilan pejabat dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kupang, tokoh agama, para advokat dan tokoh masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Andreas Don Rade meminta para advokat baru untuk selalu melaksanakan tugas profesi sesuai sumpah dan janji, serta  kode etik profesi advokat.

“Atas nama pimpinan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan atas nama pribadi saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik agar bisa menjalankan profesi sebagai advokat sesuai janji yang diucapkan,” ucap Andreas dalam sambutannya.

Ia menegaskan, pasal 5 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 bahwa advokat merupakan profesi yang terhormat.

“Karena advokat juga merupakan penegak hukum dimana kesibukannya sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Jaksa, Polisi dan Hakim dalam menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.

Advokat kata dia, mewakili kepentingan masyarakat.

“Di sinilah peran advokat menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan kepentingan antara negara, pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Ia meminta para advokat itu agar saling menghargai dengan dengan para penegak hukum lainnya.

“Ciptakan suasana kerja yang harmonis,” tuturnya.

Ia menambahkan, pasal 14 Undang -undang nomor 18 tahun 2003 bahwa advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pertanyaan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.

“Di dalam sidang pengadilan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Ia juga mengimbau kepada advokat itu untuk melaksanakan tugas profesinya dengan sebaik-baiknya.

“Sesuai dengan sumpah dan janji. Dan kode etik profesi. Katakanlah benar terhadap yang benar dan katakanlah salah terhadap yang salah sehingga tidak mengakibatkan penderitaan bagi para pencari keadilan,” pesan Andreas.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleDitemani Pengurus PDIP TTU, Frengky Saunoah Mendaftar di Partai Demokrat
Next Article Alak dan Oesapa Terpilih Sebagai Kelurahan Bersih Narkoba

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.