Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dana Desa Manamas
VOX DESA

Kejari TTU Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dana Desa Manamas

By Redaksi31 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manamas Maximus Elu (mengenakan baju seragam cokelat) saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kefamenanu, Selasa, 15 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU telah mengambil kesimpulan untuk memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu.

Masa penahanan dua tersangka yang masing-masing Kepala Desa Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo itu akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Masa penahanan 20 hari akan habis hari Minggu ini, jadi kita sudah ambil kesimpulan untuk memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).

Noven menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran saat ini pihaknya sementara merampungkan pemeriksaan beberapa saksi tambahan dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga hampir mencapai Rp 500 juta tersebut.

Apabila pemeriksaan saksi sudah selesai, jelas dia, pihaknya akan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kalau untuk itu masih kita dalami lagi,” jelas Kasi Noven saat ditanya terkait adanya kemungkinan penambahan tersangka.

Untuk diketahui, Kejari TTU pada Selasa (15/10/2019) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas.

Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Kefamenanu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleKawal Kasus Noviana, DPRD Malaka: Terima Kasih Para Wartawan
Next Article Tes CPNS, Kabupaten Mabar Hanya Dapat Kuota 154

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.